Ojk Dan Pemda Sabet Tpkad Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S. Soetiono, bersama dengan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat, 15 Juli 2016. Pendirian TPAKD ini dianggap sebagai langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan terhadap masyarakat, terutama UMKM di wilayah Jawa Tengah. TPAKD diperkenalkan sebagai forum koordinasi yang melibatkan berbagai instansi dan pelaku ekonomi di daerah, diharapkan mampu mengatasi keterbatasan akses keuangan yang menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat.
Sebagai hasil dari kondisi ekonomi yang masih terdampak oleh beberapa hal seperti tingginya angka pengungkapan keuangan, keterbatasan akses modal, serta masih banyaknya UMKM yang belum mendapatkan pelayanan keuangan yang memadai, pendiriannya TPAKD dianggap sebagai solusi strategis untuk mempercepat proses pemberdayaan ekonomi daerah. Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan di Jakarta, Kusumaningtuti menyatakan bahwa TPAKD merupakan bentuk kerja nyata industri jasa keuangan yang berfungsi mendukung perkembangan ekonomi dan mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. TPAKD dianggap memiliki peran penting dalam menyelesaikan pertanyaan keuangan kepada masyarakat sekaligus merangsang pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh di daerah.
Menurut Kusumaningtuti, TPAKD tidak hanya menjadi inisiatif terkait dengan pengembangan keuangan, tetapi juga sebagai forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders. Ia menyebut bahwa banyak sektor usaha UMKM di Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi besar untuk mendapatkan perhatian dan fasilitas keuangan lebih tinggi, yang dapat dijadikan target prioritas dalam program peningkatan akses keuangan. Contohnya, petani bawang di Brebes, petani padi organik di Boyolali, pedagang batik di pasar klewer, serta pedagang di Pasar Legi Solo, semuanya merupakan contoh industri lokal yang memiliki potensi tinggi dalam menarik perhatian dan mendapatkan dukungan keuangan. Selain itu, tindakan ini juga terus di dukung oleh kebijakan pemerintah melalui radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang mengarahkan kerja sama antara gubernur, OJK, dan berbagai pelaku ekonomi dalam mewujudkan program TPAKD di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat, yang dijadikan prioritas oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 April 2016 di Brebes, Jawa Tengah, TPAKD menjadi bentuk penerapan kebijakan nasional yang secara langsung memperkuat pengembangan ekonomi. Program kerja yang dirancang TPAKD Jawa Tengah terdiri atas empat komponen utama: fasilitasi pembiayaan LJK (Lingkungan Keuangan) ke sektor UMKM dan rintisan usaha; implementasi Gerakan Budaya Menabung Bagi Pelajar; peningkatan jumlah agen layak pandai di daerah; serta asistensi UMKM masuk bursa. Kinerja TPAKD diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan keuangan bagi pengusaha kecil dan menengah dalam rangka memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan taraf ekonomi wilayah secara umum.
Tentu saja, pengukuhan TPAKD di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari keputusan penting yang telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, melalui radiogram yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2016. Keputusan ini mencakup kerja sama antara perwakilan pemerintah daerah dengan OJK dalam mewujudkan program TPAKD di seluruh Indonesia. Dalam kenyataan, TPAKD menjadi bagian dari upaya besar untuk membentuk ekosistem keuangan yang lebih adil dan efisien. Penyelarasan program-program ini secara terintegrasi juga mendukung implementasi prioritas ekonomi yang diusulkan oleh Presiden Jokowi, termasuk dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong inklusi ekonomi, dan membangun ekonomi berkelanjutan.
Tentu, setelah TPAKD di Jawa Tengah disusun, langkah-langkah berikutnya yang harus dilaksanakan adalah penyusunan laporan tahunan dari setiap wilayah agar menilai efektivitas program yang telah dijalankan. Selain itu, keberhasilan TPAKD juga harus dipantau secara rutin oleh tim kerja yang terkait dengan OJK dan pemerintah daerah, sehingga dapat diperbaiki dan ditingkatkan agar berfungsi lebih baik. TPAKD dianggap sebagai langkah inovatif yang mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan UMKM, dan juga menarik perhatian secara besar-besaran dari sektor keuangan dan pemerintah.
