Fintech Dan Pergadaian Perlu Dipercepat Terbitnya regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kedua peraturan tersebut menjadi langkah penting dalam pengembangan sektor finansial digital di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, kedua peraturan tersebut dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan layanan tersebut yang sehat serta perlindungan bagi konsumen. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan, yang bertujuan meningkatkan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, pengembangan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (Fintech) dan usaha pergadaian menjadi prioritas utama dalam pengembangan ekonomi digital yang lebih inklusif dan terarah.
“Ini sebagai upaya OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Firdaus, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. Menurut dia, POJK terkait layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Fintech ini mengatur mengenai kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi. Sementara POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan. Penyusunan kedua regulasi ini merupakan langkah penting dalam pengembangan sektor keuangan modern yang berbasis teknologi.
“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Fintech,” ucap Firdaus. Dalam rangka ini, OJK mengembangkan kebijakan yang lebih terstruktur dan mengarahkan pengaturan industri digital dalam bentuk kegiatan keuangan yang dapat menghindari risiko yang dihadapi oleh pihak pengguna jasa. Dalam kaitan dengan pelaksanaan yang lebih terencana, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap usaha-usaha yang beroperasi di bidang Fintech dan usaha pergadaian. Dalam konteks ini, pelaksanaan pengaturan lebih baik menjadi bagian dari upaya mengembangkan industri keuangan dengan kualitas yang lebih tinggi dan transparan.
Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, sudah terdapat satu pelaku usaha Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK. Ini menunjukkan bahwa kehadiran regulasi yang lebih terstruktur berfungsi sebagai pelindung bagi konsumen yang berada di luar sasaran pelayanan. Selain itu, dalam konteks pengaturan pengembangan industri, OJK juga membangun kerja sama yang lebih terbuka dengan berbagai stakeholder yang memiliki peran penting dalam pengembangan ekosistem keuangan.
Untuk POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha. Ini menunjukkan bahwa otoritas telah berhasil membuka ruang bagi pengembangan usaha pergadaian yang layak dan memiliki batasan yang jelas. Firdaus menyatakan bahwa terbitnya dua POJK tersebut juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan usaha pergadaian di Indonesia. Dalam konteks ini, peraturan tersebut menjadi alat penting untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan dan penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri Fintech maupun melalui kerjasama yang lebih erat antar seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). “Stakehokders yang dimaksud antara lain, pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, KADIN, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya khususnya dalam mewujudkan ekosistem fintech dan usaha pergadaian yang lebih baik,” tutupnya. Dalam konteks ini, OJK menggambarkan upaya pengembangan ini tidak hanya terbatas pada regulasi saja, tetapi juga melibatkan berbagai unsur kunci dalam pengembangan ekosistem keuangan yang lebih terintegrasi dan efisien. Implementasi ini menjadi salah satu perintah penting dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan transparan di Indonesia.
Implikasi dari pengembangan kebijakan tersebut adalah bahwa pengaturan sistem industri fintech dan usaha pergadaian akan lebih teratur dan efektif dalam mengatasi risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi informasi. Dalam konteks ini, penerapan yang lebih terstruktur dapat memperbaiki keterjaminan pelaksanaan layanan pinjaman secara aman dan terjangkau. Di sisi lain, peningkatan penguatan pengawasan oleh OJK akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait penggunaan layanan yang lebih aman. Sehingga, implementasi dari regulasi ini akan menjadi bagian dari strategi yang lebih terbuka dan komprehensif dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
