Formulasi Pemilihan Calon Dk Ojk Di Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggembirakan publik dengan penetapan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 yang mengawasi pembentukan Pansel untuk proses pemilihan Dewan Komisioner OJK. Pansel ini dibentuk sebagai tindak lanjut masa jabatan periode 2012-2017 yang telah berakhir pada 23 Juli 2017, memberikan ruang bagi pemilihan calon DK-OJK pada masa yang baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel DK-OJK menjelaskan bahwa Pansel OJK ini dibentuk berdasarkan mandat Presiden Jokowi yang mempertimbangkan keberadaan perangkat pengawasan yang memiliki kebijakan dan kepercayaan tinggi terhadap keuangan dan keuangan publik. Kedua, keanggotaan Pansel berjumlah 9 orang, terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, serta masyarakat, dengan tujuan memastikan proses pemilihan yang transparan, akuntable, dan terjangkau bagi seluruh partisipasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, Pansel OJK akan mewakili perwakilan dari berbagai elemen penting dalam sistem keuangan dan keuangan, yang mencakup pemerintah, lembaga keuangan beragam, dan masyarakat. Mengacu pada draf ketentuan yang ditetapkan, Pansel OJK bertugas memilih calon anggota Dewan Komisioner OJK secara objektif dan terbuka, dengan mekanisme seleksi yang dijamin kejujuran dan kepercayaan publik. Kementerian Keuangan serta lembaga pemerintah menyelaraskan tuntutan yang terkait dengan proses pemilihan, dengan mengambil peran sebagai penguji kualifikasi calon yang dapat dipercaya serta dapat mengembangkan kepercayaan publik terhadap keuangan.
Tentu saja, proses pemilihan calon DK-OJK ini akan berjalan dengan pengawasan yang ketat oleh Pansel OJK yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Pansel ini akan terus diperhatikan dan dilibatkan oleh semua pihak terkait, termasuk masyarakat dan lembaga keuangan publik, untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam proses seleksi. Pansel OJK juga akan menyediakan kebijakan pengawasan yang memungkinkan pemangkasan kualifikasi calon dengan melibatkan kepercayaan dan keadilan, sebagai bagian dari keseimbangan pengawasan yang terintegrasi dalam struktur OJK.
Baca Juga:
Baca Juga:
Kuartal II-2016: Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp44,7 Triliun, Rendah dalam Konteks Pembiayaan
Setelah ditetapkan Pansel OJK, penjelasan terkait pengaturan pendaftaran dan kandidat calon akan diumumkan pada tanggal 17 Januari 2017. Penyelenggaraan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK ini akan diawali dengan pembukaan pendaftaran untuk calon yang mendaftar secara sah dengan syarat tertentu dan pengawasan yang ketat oleh Pansel OJK. Keberadaan Pansel OJK juga mendukung kebijakan keterbukaan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan perbankan yang menjadi bagian dari pencegahan kerugian ekonomi.
Tentu saja, dalam pengembangan pengawasan, peran dari masing-masing unsur dalam Pansel OJK sangat penting. Untuk itu, ketidakmampuan yang terkait kepentingan peran dari pemerintah, Bank Indonesia, lembaga masyarakat, serta pengawasan dari lembaga-lembaran ekonomi merupakan dasar dari keberlangsungan dalam pengawasan pemerintahan. Masing-masing elemen dari Pansel yang terdiri dari berbagai latar belakang akan membuka ruang untuk memperoleh kepercayaan dan kejelasan dalam proses pengawasan. Hal ini sangat penting sebagai bagian dari pengembangan sistem perbankan dan pengawasan yang makin terintegrasi dalam kehidupan nyata.
Implikasi dari pembentukan Pansel OJK ini adalah bahwa proses pemilihan akan menjadi lebih teratur, jelas, dan terbuka bagi publik. Dengan pengawasan yang lebih baik dari masing-masing lapisan yang terkait, sistem pengawasan akan memastikan kualitas pemilihan dan peran dari setiap calon yang memenuhi syarat. Dengan memperhatikan semua elemen dari Pansel yang terdiri dari berbagai latar belakang dan kepercayaan publik, peran dari Pansel OJK dalam menjaga kepercayaan dan keamanan sistem keuangan Indonesia akan menjadi lebih besar dari sebelumnya. Hal ini sangat penting dalam membangun struktur pengawasan yang terus mendorong kepercayaan kepada pemegang keuangan.
