Kondisi Industri Jasa Keuangan Setelah Kinerja industri jasa keuangan sejak pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri pada tahun 2013 telah menunjukkan tren yang positif dalam perjalanan pengawasan dan pengembangan sektor ini.
Sejak 2013, industri jasa keuangan Indonesia—termasuk perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal—dikaji dengan lebih ketat oleh OJK. Dengan transisi dari pengawasan Bapepam dan Bank Indonesia (BI) ke OJK pada tahun 2013, pengawasan sektor keuangan ini mengalami perubahan yang terbukti dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan terpadu.
Tahun 2014 berjalan dengan baik, karena perbankan mencatat peningkatan aset sebanyak Rp6.582 triliun dari Rp5.615 triliun pada tahun 2014. Rasio permodalan (CAR) juga meningkat dari 19,57% menjadi 23,04% pada November 2016. Semua data ini menunjukkan bahwa industri keuangan sedang mengalami perbaikan, meskipun kondisi ekonomi global belum sepenuhnya pulih.
Saat ini, industri jasa keuangan non bank juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Aset industri non bank pada November 2016 mencapai Rp1.869 triliun, meningkat 15,61% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah entitas lembaga jasa keuangan non bank mencapai 1.048 entitas, dengan penambahan 118 entitas. Proses integrasi dan merger 12 bank menjadi 6 bank di masa ini telah berjalan dengan baik, menunjukkan keberlanjutan transisi pengawasan.
Sedangkan pasar modal berada dalam kondisi yang menguat, terlihat dari peningkatan rekor IHSG pada akhir Desember 2016 dengan pertumbuhan mencapai 15,32%. Selain itu, nilai emisi pada 2016 mencapai Rp194,7 triliun, tumbuh sebesar 68,94% dibanding tahun 2015. Ini menunjukkan bahwa investasi dalam pasar modal masih menunjukkan keberlangsungan dan pertumbuhan yang terus-menerus.
Tetapi meskipun kinerja industri jasa keuangan semakin baik, tantangan yang dihadapi OJK dalam waktu depan lebih besar. Salah satu tantangan utama adalah fenomena investasi bodong dan investasi yang tidak terjangkau di tengah masyarakat. Banyaknya penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil di luar batas kewajaran menjadi salah satu masalah utama yang perlu diperhatikan. Paul Sutaryono menekankan bahwa pemerintah terkait perlu terus meningkatkan kepedulian dan pengetahuan publik terhadap investasi yang legal.
Karena masyarakat tidak selalu tahu mengenai potensi risiko yang mungkin terjadi dalam investasi, maka OJK perlu mengambil langkah lebih lanjut untuk menyediakan edukasi yang lebih konsisten. Dari sisi pengawasan, penanganan kasus investasi bodong dan ilegal sangat penting. OJK dapat memperkenalkan edukasi ke beberapa kota yang banyak terlibat dalam pemasaran investasi bodong, serta memberikan tips yang dapat membantu masyarakat membedakan investasi legal dan ilegal. Hal ini penting agar sistem keuangan tetap stabil dan masyarakat terjaga dari risiko keuangan.
Sebagai pelengkap, pengawasan OJK dalam periode selanjutnya harus dijalankan dengan lebih terbuka dan terukur, serta memastikan terjadinya perubahan yang mendukung keberlanjutan sistem keuangan. Ini mungkin terjadi dengan membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan. Dari sudut pandang ini, OJK berharap meneruskan langkah-langkah tersebut dan memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem keuangan yang terintegrasi dan terbuka.
