Bank Jatim Ungkap Strategi Spin PT BPD Bank Jatim Tbk (Bank Jatim) merancang program spin-off unit usaha syariah (UUS) untuk memperkuat keberlangsungan bisnis sektor ekonomi kecil dan mikro dalam konteks ekonomi Islam di Indonesia. Menurut Direktur Agrobisnis dan UUS Bank Jatim, Tony Sudjiaryanto, rencana ini telah ditetapkan sejak tahun 2012 dan telah memperoleh dukungan dari Badan Pengendalian Pendapatan (BI), sekaligus menindaklanjuti ketentuan undang-undang yang mengharuskan spin-off secara resmi di tahun 2023. Pembaruan ini menandai langkah penting dalam kebijakan ekonomi syariah yang terus berkembang di wilayah Jawa Timur.
Dalam pengembangan rencana tersebut, Bank Jatim mengatakan telah menyiapkan sejumlah modal dengan anggaran terinci: sebesar Rp500 miliar untuk unit usaha syariah, didukung oleh Koperasi Karyawan Bank Jatim yang menyediakan Rp2 miliar. Selain itu, Bank Jatim telah menyalurkan Rp300 miliar sejak awal, dengan target lebih lanjut untuk mendapatkan tambahan Rp200 miliar dari pihak eksternal. Dengan jumlah modal yang telah diperoleh, unit usaha syariah tersebut diyakinkan dapat mengembangkan aktivitas di wilayah terpenting seperti Jatim, dengan fokus terhadap UMKM dan sektor yang berbasis Muslim. Potensi penerimaan konsumsi masyarakat yang diarahkan dari pesantren dan keluarga terdapat dalam skema ini.
Bank Jatim memiliki 5 kantor cabang syariah yang dikelola dengan dukungan dari 9 kantor cabang pembantu. Tindakan ini dimaksudkan sebagai bagian dari strategi pengembangan yang menarik perhatian di level lokal. Tujuan utama saat ini adalah mencapai keberlanjutan dalam pengembangan kantor cabang pembantu di Jember dan Sidoarjo menjadi kantor cabang penuh. Dari jumlah tersebut, rencana tambahan pembukaan 7 kantor cabang pembantu ditargetkan untuk segera dijalankan, menjadi bagian dari program peningkatan yang ditujukan untuk memperluas keterjangkauan layanan keuangan syariah.
Pengembangan ini dibalik oleh struktur perencanaan bisnis yang memperhatikan aset yang telah dipasarkan sejak Juni 2016, dengan total aset sebanyak Rp1,8 triliun. Dengan pembiayaan mencapai Rp800 miliar, total dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp1,3 triliun, serta pendapatan laba Rp1,3 miliar per Juni 2016. Ini menunjukkan posisi Bank Jatim berada dalam keadaan yang siap untuk memajukan usaha mikro dan kecil dengan berbagai kebijakan ekonomi syariah. Kepastian dalam pelaksanaan layanan ini akan diterapkan dalam konteks ekonomi regional yang dinilai penting dari sisi pengembangan ekonomi berbasis muslim.
Seiring dengan peran Bank Jatim sebagai pusat pengembangan ekonomi terhadap UMKM, rencana ini diserahkan sebagai langkah penting yang dianggap dapat mendukung kepercayaan pasar dan mendorong keberlangsungan usaha di sektor yang berpotensi tinggi, terutama dengan kehadiran penduduk muslim yang tinggi di wilayah Jawa Timur. Penambahan keterbukaan keuangan syariah juga menjadi tindak lanjut penting dari pemerintah daerah dan pihak eksternal. Tujuan dari program ini adalah membangun hubungan baik dengan pemprov dan pemkab/kota untuk mendukung keterampilan ekonomi yang diambil dari potensi lokal. Implementasi lebih lanjut akan dilakukan dengan koordinasi yang baik dalam kebijakan ekonomi dan pendistribusian kinerja keuangan.
Baca Juga:
Baca Juga:
Pembukaan kantor cabang pembantu dan pengembangan jaringan layanan yang dipertimbangkan melalui program pendekatan strategis di berbagai wilayah terpenting. Sementara itu, pengembangan ini memperkaya sistem ekonomi lokal yang dapat mengurangi kekurangan akses keuangan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan peran ekonomi syariah yang dibentuk oleh keterbukaan dan kepercayaan dari pemegang saham, serta keuangan dari eksternal yang mendukung pelaksanaan layanan yang telah dipastikan. Kejadian ini juga menjadi peningkatan terhadap kepercayaan dan pengembangan di berbagai wilayah ekonomi dengan memperhatikan kebutuhan sosial dan ekonomi yang terintegrasi dalam ekonomi Islam di Jawa Timur.
Untuk menjadikan rencana tersebut berjalan lebih baik, peningkatan sistem dan implementasi akan melibatkan kepentingan pemerintah daerah, konsesi dari pengambilan kebijakan ekonomi, dan koordinasi eksternal untuk peningkatan jaringan ekonomi syariah. Selain itu, Bank Jatim juga mengembangkan sistem pelayanan yang menekankan keterhubungan antara layanan syariah dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Dengan ini, kejadian akan menjadi bagian dari kebijakan ekonomi Islam yang mendukung keberlanjutan ekonomi dan pengembangan ekonomi mikro dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masyarakat yang berbasis Islam.
