Sinar mas asuransi targetkan rp30 Jakarta – PT Asuransi Sinar Mas menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi umum untuk memasarkan produk unit link, yang selama ini hanya bisa dijual oleh perusahaan asuransi jiwa. Direktur Utama Perseroan, Andi Susanto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas basis nasabah dan meningkatkan diversifikasi produk. Selain itu, dalam tiga tahun pertama, potensi unit link diyakini perseroan akan mencapai Rp30 miliar.
Direktur Asuransi Sinarmas Dumasi M.M. Samosir menyebut bahwa beberapa produk asuransi umum berpotensi untuk dibuat unit link. Beberapa di antaranya adalah asuransi perumahan, personal accident, kesehatan dan juga asuransi kendaraan roda empat.
“Misalnya asuransi rumah itu, klaimnya kan sedikit, hampir tidak ada. Kita bisa ramu biar menjadi produk yang ada investasinya,” sebut Dumasi dalam Media Gathering di Plaza Simas, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Menurut Dumasi, salah satu kendala bagi pemasaran produk asuransi di Indonesia, adalah keengganan masyarakat bahwa dananya akan hilang jika tidak pernah mengajukan klaim. Nanti, jika izin tersebut sudah keluar, disebutkannya, masyarakat Indonesia bisa menganggap banderol asuransi dan investasi tersebut sebagai tabungan.
“Kita selama ini melihat, produk asuransi jiwa kan mayoritas juga unit link. Itu kan tumbuhnya perolehan premi cepat sekali. Kita juga bisa memperlakukan yang sama di asuransi umum,” sebutnya.
Baca Juga:
Apalagi, tambahnya, dalam mengeluarkan unit link, perusahaan asuransi tidak perlu memberikan pencadangan modal tambahan. Pasalnya, di unit link, hampir semua risiko ditanggung nasabah.
“Perkiraan kita dalam tiga tahun pertama itu, setiap satu produk bisa menghasilkan tambahan premi Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Dan setelah itu, untuk bertambah menjadi Rp1 triliun, Rp2 triliun itu cepat sekali,” paparnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Keuangan Nonbank OJK Dumoly Pardede menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok aturan mengenai diperbolehkannya asuransi umum mengeluarkan dan menjual unitlink. Menurut Dumoly, tidak akan semua premi yang diterima asuransi umum dibayarkan untuk klaim sehingga memungkinkan dikeluarkannya produk investasi. (*) Gina Maftuhah
