Blog Web & Deep Insights

Reputasi Dana Repatriasi Bisa Menghambat Pertumbuhan Ekonomi, Jika

Reputasi Dana Repatriasi Bisa Menghambat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menggambarkan bahwa dana repatriasi dari Tax Amnesty—sebuah program pengampunan pajak yang berakhir di tahun 2016—bisa berdampak negatif terhadap perekonomian nasional jika tidak diarahkan ke sektor-sektor produktif. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia, Andi Karumpa, penyebaran dana tersebut dapat mengganggu ekosistem ekonomi jika tidak diprioritasikan pada kebutuhan industri dan sektor riil yang lebih produktif.

Andi Karumpa mengatakan bahwa jika dana tersebut tidak dikembangkan ke sektor riil, maka dapat memicu inflasi, menghambat pertumbuhan industri, dan menyebabkan kelebihan modal di sektor keuangan. Ia juga menyebut bahwa kondisi saat ini menunjukkan keterbatasan dalam penggunaan kredit, terutama oleh bank umum yang masih memiliki tingkat kredit yang rendah meskipun profitabilitasnya tinggi.

Saat ini, kredit mubasir bank umum mencapai nilai Rp1.236 triliun pada akhir Maret 2016. Data tersebut menunjukkan pertumbuhan kredit yang mencapai 3,6% secara tahunan pada kuartal I 2016. Andi Karumpa menyampaikan bahwa tren ini menunjukkan bahwa meski likuiditas perbankan terus meningkat, fungsi intermediasi yang perlu dilakukan oleh lembaga keuangan masih belum optimal.

Mengingat permasalahan tersebut, Andi Karumpa berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat berperan lebih aktif dalam memperkuat fungsi intermediasi perbankan. Menurutnya, penting untuk menghindari pengulangan pengalaman krisis tahun 1998 di masa kini, di mana sektor keuangan cukup kuat namun sektor industri merasakan ketidakstabilan modal. Penjelasannya, perlu revisi Undang-Undang Perbankan yang sebelumnya diatur oleh situasi krisis tersebut agar lebih fungsional dan memadai terhadap kondisi saat ini.

Pada akhirnya, Andi Karumpa menekankan bahwa penyebaran dana dari Tax Amnesty harus disesuaikan dengan kebutuhan sektor riil, yang menjadi kunci dalam pembangunan ekonomi yang sehat dan tumbuh. Ia meminta agar pengaturan keuangan dan regulasi terus diperhatikan secara ketat untuk menghindari krisis yang mungkin terjadi di masa depan. Langkah berikutnya, menurut dia, adalah perlu peninjauan dan revisi Undang-Undang Perbankan secara terstruktur agar mengatasi masalah yang muncul dari kelebihan modal dan fungsi intermediasi yang belum optimal.

Exit mobile version