Blog Web & Deep Insights

Periode II Mandiri: Diversifikasi Dana Repatriasi Rp23 Triliun

Periode Ii Mandiri Diversifikasi Dana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengaku memenuhi kewajiban dalam menghimpun dana repatriasi tax amnesty sebesar Rp23 triliun hingga 31 Desember 2016, sebagai bagian dari langkah penting dalam implementasi program pengampunan pajak yang berlangsung selama dua periode. Setelah mengalokasikan dana tersebut, Bank Mandiri menempatkan sebagian besar dana dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito, dengan sejumlah 53% terutama dikategorikan sebagai aset yang terkait dengan keuangan konvensional. Sementara sisanya, yakni sisipan yang berbeda, disetujui dalam bentuk produk keuangan lain, seperti bonds, sukuk, reksadana, dan produk asuransi. Sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam membangun reformasi perpajakan, Bank Mandiri terus menjalankan kegiatan yang mencakup pengurusan dan pengembangan layanan secara keseluruhan.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, menyampaikan bahwa perusahaan selalu mendukung pemerintah dalam pelaksanaan program amnesti pajak maupun reformasi lainnya di bidang perpajakan secara komprehensif. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan Bank Mandiri dalam menjalankan pengoperasian 235 kantor cabang pada Sabtu, 31 Desember 2016, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan serta penempatan dana repatriasi. Keberlangsungan pengelolaan dana repatriasi juga didukung oleh inovasi dalam pengelolaan produk keuangan yang terkait dengan program tersebut, yang menunjukkan keberlanjutan dan transparansi dalam pengembangan layanan perbankan terkait dengan perpajakan.

Bank Mandiri telah menerapkan kebijakan dan struktur yang melibatkan berbagai instrumen penampungan dana repatriasi dari kelompok Mandiri Group, termasuk produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi. Selain itu, Bank Mandiri juga menawarkan opsi produk non keuangan untuk membantu pengelolaan dana tersebut, menunjukkan penuh keinginan untuk menunjang keberlanjutan dalam pengembangan layanan. Melalui berbagai produk tersebut, wajib pajak yang terlibat dalam program amnesti pajak bisa mengakses layanan, melalui berbagai fasilitas dan layanan khusus. Sebagai tambahan, sistem operasional yang diatur melalui call center Bank Mandiri (14000) dan jaringan kantor cabang, baik di lokasi utama maupun di seluruh Indonesia, serta di luar negeri, menjadikan pelayanan tersebut lebih terpadu dan mudah diakses oleh masyarakat.

Tindakan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tahap ketiga program amnesti pajak yang berakhir pada akhir Maret 2017. Pengaturan sistem yang dilakukan oleh Bank Mandiri melalui berbagai cara termasuk pelaksanaan klinik-kinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta pengiriman informasi dan promosi secara lebih terpadu terkait program tersebut. Layanan penggunaan klinik-kinik amnesti pajak diperkenalkan melalui berbagai fasilitas promosi korporasi yang dijalankan oleh Bank Mandiri. Penjelasan ini juga menjadi sarana pemberdayaan terhadap keberlanjutan sistem perbankan dan pemerintahan dalam pengelolaan dana yang berhubungan langsung dengan program amnesti pajak dan reformasi lainnya. Selain itu, Bank Mandiri juga berperan dalam mengarahkan pembatasan penggunaan produk-produk investasi dalam pengelolaan dana secara strategis.

Untuk membuka langkah selanjutnya, Bank Mandiri menegaskan peran penting pihaknya dalam menjaga transparansi dan kualitas dalam pelaksanaan program amnesti pajak dan pengurangan beban pajak. Dengan memperluas jaringan dan pengembangan layanan, Bank Mandiri juga mengembangkan inovasi terkait pengelolaan aset dalam bentuk pengaturan pasar modal dan keuangan lainnya, yang menjadi sumber utama dalam pengelolaan dana. Hal ini menunjukkan keberlanjutan dan kemampuan Bank Mandiri untuk memberikan layanan dan pendukung terhadap keuangan publik. Selain itu, Bank Mandiri juga memperhatikan pihak-pihak terkait dalam menjalankan pengelolaan dana secara terbuka dan akurat dengan berbagai program reformasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga masyarakat lainnya.

Untuk menjamin kemudahan dalam mendapatkan dana, Bank Mandiri mengadakan pengelolaan khusus yang memudahkan akses bagi wajib pajak terkait dengan penggunaan instrumen pengaturan dana tersebut. Sebagai konsekuensinya, peningkatan fasilitas dan layanan pelayanan tersebut dapat menjadi fondasi peningkatan layanan perbankan dalam pengelolaan dana yang terkait dengan pengurangan pajak dan pengawasan yang lebih baik secara komprehensif. Keberlanjutan dalam pengelolaan dana ini diharapkan dapat mengantisipasi perubahan dalam struktur sistem perpajakan, yang tergantung pada keputusan dan kebijakan pemerintah serta kegiatan Bank Mandiri. Penjelasan terkait ini juga dijelaskan secara langsung oleh Bank Mandiri terkait keuangan publik dan pengelolaan dana secara terorganisasi dan transparan. Dalam masa depan, terdapat peluang baru bagi Bank Mandiri dalam mengembangkan layanan investasi yang berkelanjutan, yang dapat memberikan dampak besar terhadap pengurangan beban pajak dan pemerataan distribusi dana yang lebih efektif.

Exit mobile version