Keputusan Bi Terkait Pengelolaan Dividen Bank Indonesia (BI) mengaku akan menerbitkan kebijakan baru terkait pengelolaan dividen oleh perbankan terhadap pemegang saham, sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerangka makroprudensial. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. Pada saat itu, BI menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong dan menjaga kesehatan industri perbankan di Indonesia, terutama dalam konteks tekanan ekonomi global dan domestik yang berpotensi meningkat pada masa 2017 hingga 2019.
Menurut Gubernur BI, pihaknya sedang mengenali dinamika kinerja sektor keuangan di awal tahun 2017 dan mengingatkan bahwa pembayaran dividen menjadi tindakan yang baik, namun juga harus dipertimbangkan terhadap kemampuan dan ketahanan modal perbankan. Dalam kesempatan tersebut, agen keuangan mengatakan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan pemantauan terhadap ketidakpastian yang mungkin terjadi di masa depan. Kepemimpinan terhadap dividen tidak hanya memperlihatkan efisiensi manajemen laba, tetapi juga memungkinkan sistem keuangan mempertahankan keseimbangan di tengah tantangan ekonomi.
Agus DW Martowardojo menekankan bahwa skema kebijakan pengelolaan dividen masih dalam proses kajian, dan penentuannya memerlukan koordinasi antar lembaga termasuk Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun belum mengungkapkan secara eksplisit, BI mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan makroprudensial. Proses pengembangan kebijakan tersebut dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah terjadi penurunan kepercayaan terhadap industri keuangan yang berpotensi menimbulkan krisis jika tidak memperhatikan aspek risiko.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung, mengatakan bahwa kebijakan baru terkait pengelolaan dividen sedang diadakan dalam proses kajian intensif dan membutuhkan kerja sama tim yang terintegrasi. Menurutnya, kebijakan ini disusun untuk menyelaraskan dengan kriteria keuangan perbankan yang lebih kuat dan dapat mengatasi tantangan dari ketidakpastian. Selain itu, penanganan dividen juga diharapkan dapat menunjang kebijakan internasional seperti Basel III untuk mendukung kepercayaan pada keuangan Indonesia yang terus berkembang.
Baca Juga:
OJK: Waspadai Dampak Teknologi Perbankan — Klarifikasi dan Peran Penting dalam Era Digital
Kendati demikian, pihak BI masih belum menyatakan secara eksplisit tentang implikasi atau pengaruh dari kebijakan baru terkait pengelolaan dividen. Pernyataan ini disampaikan agar terhindar dari kegagalan komunikasi yang memengaruhi penerapan sistem keuangan. Dari pengamatan, BI menyebut bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah kebijakan yang mendukung struktur pengelolaan dividen yang lebih terkendali dalam konteks keuangan domestik dan internasional yang terus berkembang. Penerapan kebijakan ini juga akan dilakukan seiring koordinasi antara lembaga keuangan dengan pemerintah yang memperhatikan kepentingan makroekonomi dan kepercayaan publik.
Tidak hanya dalam mengantisipasi tekanan ekonomi, BI juga mengingat bahwa kebijakan baru ini akan menjadi dasar untuk membangun struktur keuangan yang lebih kuat dan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia dalam masa depan. Langkah berikutnya adalah pengembangan kebijakan yang memperkuat pengawasan terhadap penyalurannya melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak penting. Penerapan kebijakan ini juga akan terus dijalankan dengan mengacu pada hasil diskusi antara pihak berwenang, serta pengaruh dari peraturan dan kebijakan yang lebih terstruktur.
