Blog Web & Deep Insights

Perda Fintech Terkendali Melalui Kebijakan PTP: Pergerakan Oktober

Perda Fintech Terkendali Melalui Kebijakan Bank Indonesia (BI) akan merancang kebijakan terkait penyelenggaraan transaksi pembayaran (PTP) dalam konteks pengaturan industri financial technology (Fintech), yang pada kala itu menjadi fenomena yang semakin berkembang di masa modern.

Sebagai bagian dari upaya mengatur industri digital ini, kebijakan PTP yang disusun oleh BI dirancang untuk mengatur berbagai pihak yang terlibat dalam model bisnis Fintech, seperti penyedia gateway internet payment, elektronik wallet, terminal ATM/EDC, dan point of sale (POS).

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, kebijakan tersebut dijadikan sebagai alat untuk membangun kearah keberlanjutan dan ketenaran dalam bidang perbankan digital yang terbuka lebar.

Pengaturan Fintech dalam kebijakan PTP ini dijadikan sebagai langkah penting bagi pengembangan industri digital di Indonesia, di mana kehadiran teknologi dan inovasi keuangan di atas platform digital menjadi salah satu komponent utama dalam membantu penyelesaian masalah keuangan di lapisan mikro dan menengah.

Selain kebijakan, BI juga akan memperkenalkan Grand Launching Fintech Office yang dilakukan bersamaan dengan regulasi sandboxed untuk mendukung inovasi. Pungky menjelaskan bahwa sistem tersebut berfungsi sebagai wadah pengawasan, tetapi juga menciptakan ruang bagi inovasi yang berbasis teknologi.

Walaupun penyelesaian regulasi tersebut di luar jangka waktu penerapan, pemerintah melihat bahwa industri Fintech menjadi satu-satunya pengganti tradisional dalam layanan pembayaran, sehingga menekankan pentingnya kesinambungan antar lembaga pemerintah dan pengaturan keuangan, di mana pengaturan menjadi pemicu utama untuk peningkatan ekonomi melalui inovasi teknologi.

Ungkapan dari Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menegaskan bahwa industri Fintech berpotensi menjadi pilihan peluang bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan akses lebih mudah terhadap pendapatan yang diperoleh dari inovasi keuangan berbasis digital.

Ini juga mengingat kehadiran Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI), yang melibatkan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai forum yang mengembangkan kebijakan pengaturan yang selaras dengan dinamika industri digital.

Dalam menangani perkembangan ini, pemerintah mengharapkan bahwa pelaku Fintech bisa bergabung dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk mendapatkan dukungan dan pengawasan yang terbuka. Agus mengingatkan bahwa sistem pengaturan Fintech di masa depan akan menjaga kepastian bagi pelaku usaha dan menjaga perlindungan terhadap konsumen yang diminta dengan komitmen terhadap keberlanjutan, inovasi, dan regulasi.

Pengaturan yang diatur oleh BI pada kebijakan PTP ini diharapkan akan membentuk kondisi perbankan yang lebih terarah dan berfungsi mempercepat pengembangan ekonomi, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang lebih membutuhkan inovasi keuangan berbasis teknologi di masa depan.

Mengembangkan kebijakan Fintech di dalam PTP, BI berharap akan menangani permasalahan dan permasalahan dalam bentuk yang dapat menjaga stabilitas pada sistem pembayaran. Ini akan membentuk lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan pelindung terhadap keuangan digital.

Langkah berikutnya di luar kebijakan itu termasuk adanya pengawasan terhadap inovasi teknologi yang terkait dengan keuangan, dan pengembangan sistem pengaturan secara terbuka dan terkait. Pemerintah mengharapkan bahwa pengembangan regulasi ini dapat mempercepat pengembangan ekonomi dan peningkatan akses keuangan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *