Blog Web & Deep Insights

Penjaminan SRG: Langkah Kemenangan dalam Menunggu PMN

Penjaminan Srg Catatan Judul Penjaminan Srg Sistem Resi Gudang (SRG) di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan meskipun payung hukumnya sudah berdiri sejak UU Nomor 9 Tahun 2006. Namun, dalam konteks pengembangan pertanian yang terus berkembang, pengembangan SRG menjadi prioritas utama untuk memberikan perlindungan terhadap petani. Karena itu, penyelesaian pengembangan SRG di Indonesia menjadi sangat penting dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di sektor pertanian, terutama akibat dari over supply pangan dan ketidakstabilan pasar yang mempengaruhi kualitas dan ketenangan ekonomi petani.

Sistem Resi Gudang diperlukan sebagai salah satu solusi penting dalam mengatasi risiko kegagalan atau ketidakmampuan pengelolaan gudang, yang sering kali terjadi akibat ketidakmendalaman manajemen, kebangkrutan, atau kehilangan hak resmi. Pemerintah mengambil langkah penting dengan menerbitkan UU Nomor 9 Tahun 2011, yang menurutnya memerlukan pelaksanaan sistem Resi Gudang melalui pembentukan Lembaga Jaminan Sistem Resi Gudang (LPPSRG). Berdasarkan UU tersebut, LPPSRG dianggap sebagai lembaga yang berperan dalam melindungi hak petani. Untuk membangun sistem ini, pemerintah memilih Perum Jamkrindo sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan SRG melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur fungsi serta kewenangan LPPSRG sebagai penggerak utama dalam pengembangan SRG.

Diding S. Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menangani penjaminan SRG. Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengembangkan SDM dan melakukan studi banding di beberapa negara lain seperti India dan Bulgaria. “Penjaminan SRG merupakan salah satu alat penting dalam mengembangkan pertanian, terutama bagi petani yang menghadapi tantangan ekonomi dan produksi panen yang terlalu tinggi,” ujar Diding dalam lawatannya ke India akhir pekan lalu. Di negara-negara tersebut, sistem SRG sudah muncul sebagai salah satu kejadian khusus dalam pengembangan sistem pangan yang berkelanjutan. Tapi, pada kondisi saat ini, sistem tersebut belum berhasil diimplementasikan secara sempurna di Indonesia karena masih tergantung pada dukungan terhadap modal negara (PMN).

Beberapa penjelasan mengenai sistem penjaminan SRG secara khusus dihadirkan oleh Bachrul Chairi, Kepala Bappebti, saat mengungkapkan bahwa penunjukkan LPPSRG merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh petani. Menurut Bachrul, keberadaan UU Nomor 9 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2016 sudah mendesak agar penjaminan SRG menjadi bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang lebih terarah. “Penunjukkan LPPSRG ini adalah bentuk nyata dari pemerintah dalam menghadapi masalah keuangan yang dihadapi oleh petani,” terang Bachrul. Kementerian Perdagangan telah mendorong terus-menerus bahwa penjaminan SRG menjadi bagian dari strategi pemerintah. Di sisi lain, Bappebti juga mengikuti rapat dengan 18 kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian UKM dan Koperasi, yang memperluas koordinasi dalam pelaksanaan program penjaminan SRG.

Menurut Bachrul, penanganan SRG sebenarnya tergantung pada dukungan dari penyertaan modal negara (PMN) yang dibutuhkan untuk membangun kualitas sistem resi gudang secara efektif. Meskipun sistem penjaminan SRG sudah berada dalam kewajiban hukum dan regulasi, pengembangan yang nyata hingga saat ini masih belum tercapai karena masih tergantung pada keputusan pemerintah dalam pengalokasian modal. Dalam konteks itu, langkah-langkah berikutnya harus diambil oleh pemerintah melalui koordinasi dengan semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah pusat, daerah, lembaga keuangan, dan legislatif. Pengembangan sistem SRG tidak hanya terbatas pada tindak lanjut, tetapi juga harus membawa pemahaman bersama antara semua pihak terkait dalam memperbaiki sistem resi gudang secara menyeluruh.

Implikasi dari langkah-langkah ini tergantung pada kemudahan pelaksanaan serta kesiapan semua pihak dalam mengembangkan sistem SRG secara efektif. Jika pengembangan sistem SRG di Indonesia dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi, penguatan kepercayaan investor, dan ketersediaan pangan yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat, maka sistem ini menjadi salah satu alat penting dalam membangun ekonomi Indonesia yang lebih berkelanjutan. Oleh karena itu, pengembangan SRG harus dianggap sebagai langkah mutakhir yang harus dilanjutkan oleh pemerintah dalam menghadapi tantangan pertanian yang terus menerus terhadap kebutuhan masyarakat.

Exit mobile version