Ojk Stabilitas Jasa Keuangan Ri Tetap pada perjalanan kinerja sektor jasa keuangan di masa yang membutuhkan kepercayaan dan stabilitas, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kondisi industri secara menyeluruh di tengah beberapa indikator yang memerlukan pemantauan lebih mendalam. Dalam laporan yang dirangkum pada Rabu, 1 September 2016, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Slamet Edy Purnomo menyampaikan bahwa kondisi pasar keuangan dunia pada bulan Agustus 2016 tergolong sebagai mixed. Pergerakan nilai tukar tersebut dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global, termasuk pergerakan harga minyak dan komoditas yang mendukung pergerakan kenaikan harga pasar di pasar Emerging Market. Sementara itu, sentimen kenaikan Federal Funds Rate (FFR) yang terjadi di akhir bulan ini menimbulkan kepercayaan terbatas terhadap pergerakan pasar saham global, meskipun mayoritas pasar saham tetap mengalami penguatan.
Pergerakan pasar saham di Indonesia juga terjadi secara positif dalam bulan Agustus 2016, dengan pertumbuhan Indeks Harga Saham Indonesia (IHSG) sebesar 3,26%. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan efek dari sentimen tax amnesty dan reshuffle kabinet pada bulan Juli 2016, yang diperkirakan memperkuat kepercayaan investor dalam pasar saham. Meskipun demikian, terdapat tren koreksi dalam dua minggu terakhir, terutama di akhir bulan tersebut, yang disebabkan oleh aksi portfolio rebalancing oleh investor. Level tertinggi dari IHSG yang mencapai 5.461,45 (18/8) merupakan level tertinggi sejak Mei 2015, yang mengindikasikan kepercayaan investor lebih tinggi pada pasar saham. Namun, kondisi ini juga menyiratkan perbedaan risiko antar periode, dan keberlanjutan pasar menjadi perhatian utama bagi otoritas regulator.
Pasar Surat Berharga Negara (SBN) terpantau melemah secara tipis pada bulan Agustus 2016, dengan rata-rata peningkatan yield sebesar 7 bps. Namun, dalam periode tersebut, investor nonresiden tetap mencatat net buy di pasar SBN sebesar Rp9,06 triliun. Pergerakan ini menunjukkan kepercayaan terhadap perbaikan kinerja dan nilai investasi di bidang obligasi, meskipun tidak terlalu signifikan. Meskipun demikian, terdapat perbedaan antara kepercayaan investor terhadap kinerja keuangan, dengan perbedaan penilaian yang lebih mendalam dari kinerja asuransi dan produk jasa keuangan lainnya. Penurunan dalam sektor ini tidak dianggap memunculkan ketidakpastian terlalu besar bagi perusahaan perbankan, meskipun diperkuat dengan keberlanjutan dalam kebijakan regulasi.
Di industri perasuransian, perumusan risiko terutama melalui Risk-Based Capital (RBC) pada bulan Juli 2016 menunjukkan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. Untuk asuransi jiwa, RBC mencapai level 524% dari dasar minimum, sedangkan untuk asuransi umum, nilai ini mencapai 269%. Angka-angka ini jauh melampaui standar minimum yang ditetapkan oleh OJK, yang menjadi indikator penting bagi pengawasan terhadap kinerja asuransi dan risiko perbankan. Dengan meningkatnya jumlah rasio tersebut, perlu dilakukan koordinasi dengan otoritas terkait untuk memperhatikan dampak dari kebijakan terhadap sistem keuangan dan pengembangan risiko yang mungkin terjadi. Dalam keadaan ini, pemerintah akan memperkuat perhatian terhadap keberlanjutan dan keamanan industri jasa keuangan yang terkait dengan risiko kredit dan perbankan.
Untuk mempertahankan stabilitas dalam sektor jasa keuangan, otoritas regulator OJK memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keuangan, perbankan, dan industri asuransi, agar dapat memastikan bahwa tindakan terkait risiko berjalan efektif. Terlebih dalam kasus peningkatan risiko kredit, perlu dilakukan perbaikan terhadap kebijakan penerapan sistem keamanan perbankan. Kinerja industri jasa keuangan juga perlu dijaga melalui pemantauan terhadap kebijakan terhadap keuangan yang dijalankan di industri perbankan, termasuk keterapan keuangan dan pengembangan keleluasaan perusahaan dalam mengelola risiko. Sebelumnya, pemerintah berikan arahan terhadap pengembangan risiko yang terus menerus membutuhkan penilaian terhadap risiko yang muncul dari latar belakang industri asuransi.
Implikasi dari pergerakan kinerja tersebut menunjukkan perbedaan dalam perhatian terhadap risiko, dan dalam keadaan ini, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap keamanan pasar keuangan, terutama di bidang perbankan, keuangan, dan asuransi. Peran regulator OJK akan tetap terus terintegrasi dengan kebijakan terhadap pengelolaan risiko, terutama dalam mengelola perbankan, perusahaan keuangan, dan asuransi yang tergabung dalam industri jasa keuangan yang terdampak oleh variasi kinerja secara global. Oleh karena itu, pelaksana tugas OJK dan pihak terkait diperlukan untuk terus melakukan koordinasi terhadap risiko terhadap pengembangan sistem keuangan dan pengawasan yang terkait dengan keberlangsungan pasar secara berkelanjutan.
