Ojk Dorong Riset Finansial Untuk OJK merumuskan kampanye menabung yang diselenggarakan pada hari ini, Senin, 31 Oktober 2016, sebagai bagian dari upaya mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Berdasarkan anggaran dan tujuan yang telah ditetapkan, strategi ini menjadi penting untuk menegaskan kembali keberlangsungan pembiayaan keuangan yang menjadi dasar kemandirian ekonomi masyarakat Indonesia. Penjelasan lebih lanjut dalam konteks ini akan membuka diskusi mengenai bagaimana keuangan terkait dengan permasalahan pembangunan dan keterbatasan akses bagi masyarakat, terutama di bidang keuangan formal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menjelaskan bahwa pendanaan perekonomian melalui pengelolaan keuangan perlu diiringi oleh kesadaran masyarakat terhadap berbagai jenis produk jasa keuangan yang bisa dijadikan sarana untuk menabung. Selain rekening bank, pihak-pihak yang terkait bisa mengembangkan kepercayaan terhadap produk keuangan lainnya yang tidak hanya terkait dengan bank secara formal. Ini juga menjadikan peningkatan peran sektor nonbank dalam membangun budaya kredit dan investasi.
Pendekatan yang ditawarkan oleh OJK melalui kampanye menabung ini bertujuan menggabungkan berbagai kegiatan di dalam bentuk kepercayaan terhadap produk keuangan yang terkait dengan perekonomian nasional. Dalam keterangan yang diberikan, penggunaan jasa keuangan secara tidak langsung berperan besar dalam penguatan dan pembangunan ekonomi, terutama melalui pengeluaran investasi di sektor keuangan formal. Selain itu, keberlanjutan sistem keuangan juga merupakan salah satu faktor penting dalam mengurangi ketidakpastian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Muliaman D Hadad juga menyampaikan bahwa penerapan kampanye menabung ini dilakukan berdasarkan data yang telah diidentifikasi secara menyeluruh, di mana pada bulan Oktober 2016, jumlah rekening baru yang dibuka di industri jasa keuangan mencapai 3,5 juta rekening. Angka tersebut memberikan gambaran tentang pengembangan sistem keuangan yang terus meningkat. Selain rekening baru, industri jasa keuangan juga menyediakan layanan keuangan yang lebih terjangkau untuk berbagai kategori masyarakat, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap sistem keuangan formal.
Selain itu, OJK bersama berbagai kementerian dan industri jasa keuangan melakukan inisiatif untuk memperoleh akses keuangan bagi masyarakat yang terkait dengan keluarga berpenghasilan rendah dan daerah-daerah yang belum terjangkau oleh sistem keuangan formal. Beberapa inisiatif yang dikembangkan meliputi Simpanan Pelajar, layanan keuangan tanpa kantor, investasi reksa dana, serta program-program jaringan keuangan mikro. Ini memungkinkan peran masyarakat yang terkena efek keuangan khususnya pada wilayah terpencil, terus tumbuh ke dalam sistem keuangan dengan pemanfaatan produk-produk keuangan yang lebih terjangkau.
Penutupan pembicaraan oleh Muliaman D Hadad menekankan pentingnya memperbaiki akses keuangan dalam konteks pengelolaan keuangan masyarakat di bidang perumahan, penerimaan dan pengelolaan keuangan mikro, serta keamanan terhadap penerimaan keuangan. Oleh karena itu, kampanye menabung yang diselenggarakan oleh OJK ini merupakan salah satu bentuk pengembangan dalam menunjukkan bahwa keuangan menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks itu, peran industri jasa keuangan terhadap pembangunan nasional menjadi salah satu sumber strategis dalam memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Untuk memperkuat implementasi dari kampanye menabung tersebut, OJK berkomitmen memperbaiki sistem pelayanan dan penyediaan layanan keuangan oleh berbagai pihak. Di masa depan, keberlanjutan penerapan ini diharapkan membangun kesadaran dan peningkatan keterampilan masyarakat dalam memahami berbagai produk jasa keuangan. Selain itu, pengembangan keuangan secara menyeluruh juga menjadi kepentingan dalam pengelolaan keuangan dan pengembangan jangkauan masyarakat yang lebih besar. Dengan demikian, langkah-langkah berikutnya yang diambil adalah peningkatan dan pengembangan sistem keuangan melalui peraturan yang terkait dengan kinerja perusahaan jasa keuangan formal.
