Ojk Akhirnya Menyetujui Sertifikasi Manajemen Surat pernyataan OJK yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengenai keterbatasan sertifikasi manajemen risiko (SMR) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) mendapat perhatian luas. Perbedaan antara keputusan pemerintah dengan hasil pengawasan menjadi salah satu perhatian utama dalam bidang keuangan. Perihal ini telah menjadi isu penting dalam berbagai survei terkait sertifikasi profesi di Indonesia, terutama dalam bidang perbankan yang menjadikan kepercayaan terhadap kualitas jasa menjadi fokus utama.
Surat OJK No. S-20/D.03/2016 yang diterima pada 14 Maret 2016 mengandung himbauan kepada para bankir untuk tidak mengikuti pelatihan SMR dari LSPP. Dalam surat tersebut, OJK mengklaim bahwa sertifikasi tersebut belum mendapatkan pengakuan internasional terutama dari lembaga seperti Global Association of Risk Professional (GARP) dan Professional Risk Manager’s International Association (PRMIA). Namun, ini telah diubah oleh Nelson Tampubolon melalui surat No. S-38/D.03/2016 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2016, dengan menegaskan bahwa pernyataan tersebut sekarang tidak berlaku lagi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mempertimbangkan bahwa upaya LSPP dalam menyelenggarakan pelatihan memenuhi standar internasional dan mengacu pada bukti yang dikembangkan melalui beberapa keputusan penting dan hasil survei terkait pengembangan sertifikasi profesional. Dalam penjelasan tersebut, penekanan diberikan pada kebijakan keuangan dan kinerja institusi perbankan yang melibatkan penyesuaian standar internasional untuk mendorong daya saing yang lebih baik.
OJK menyerahkan keputusan tersebut atas dasar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/19/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 yang mengatur pelaksanaan sertifikasi manajemen risiko untuk pengurus dan pejabat bank umum. Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa penanganan terhadap program kerjasama antara OJK dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 19 Maret 2015 mencerminkan peran penting dalam pengembangan sertifikasi kerja yang mengacu pada sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kepercayaan masyarakat. Tindakan survei khusus ini dilakukan berdasarkan kebijakan dan hasil keteraturan yang telah diakui oleh otoritas lainnya, seperti keputusan yang dikeluarkan oleh BNSP terkait tindak lanjut penerapan sistem pengawasan di dalam lembaga jasa keuangan. Penyampaian surat tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan kejelasan dalam pengembangan sistem manajemen risiko di industri perbankan.
Kesimpulan penting dari kesepakatan ini mengenai tindak lanjut terhadap implementasi pelatihan sertifikasi manajemen risiko oleh LSPP. Kepala eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan bahwa keputusan yang diambil menggambarkan penyelesaian konflik dalam pengembangan sertifikasi yang berbasis kepercayaan terhadap sumber daya profesional. Selain itu, perbedaan dalam implementasi sertifikasi juga menunjukkan ketidakharmonisan antara persyaratan yang telah disusun oleh otoritas perbankan dan peraturan internasional yang terkait dengan manajemen risiko. Dalam konteks ini, peningkatan proses kepercayaan terhadap keamanan sistem risiko tidak lagi diprioritaskan oleh OJK melalui pengawasan langsung dari pengawas yang mengikuti sistem pengawasan internasional yang terkait dengan manajemen risiko keuangan yang lebih baik. Oleh karena itu, langkah-langkah ini akan membuka peluang bagi industri keuangan dalam membangun sistem pengendalian terhadap risiko terutama dalam pengembangan sertifikasi profesional di Indonesia.
Tentu saja, pengambilan keputusan ini membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan terintegrasi terhadap proses pengawasan dan pengambilan keputusan terhadap perubahan dalam sertifikasi. Sebagai penutup, penambahan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan perbankan merupakan langkah penting untuk memastikan penerapan standar internasional dalam pengembangan jasa keuangan. Oleh karena itu, implementasi dari keputusan OJK ini menjadi indikator penting bagi masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan kepercayaan terhadap sistem manajemen risiko di sektor perbankan, serta meningkatkan daya saing perbankan di Indonesia. Oleh karena itu, pengambilan keputusan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pengembangan dan pengawasan sistem risiko di Indonesia, serta memberikan pengaruh yang lebih luas terhadap proses pengembangan jasa keuangan di sektor perbankan yang lebih terbuka dan terpercaya.
