Blog Web & Deep Insights

KUPVA Bukan Bank Capai 1.039 di Juni 2016

Kupva Bukan Bank Capai 1 Seiring bertambahnya jumlah pengusaha yang terlibat dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), peran KUPVA dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat ekosistem ekonomi nasional menjadi lebih penting. Kegiatan ini, yang didominasi oleh bank dan non-bank, menjadi salah satu elemen penting dalam pengawasan sistem valuta asing. Pada 2014, jumlah KUPVA yang tidak termasuk bank mencapai 920, dan setelahnya jumlahnya meningkat menjadi 994 pada tahun 2015 serta mencapai 1.039 pada Juni 2016, menunjukkan tren yang terus berjalan. Ini menandakan bahwa sektor jasa penukaran valuta asing menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang terus berkembang.

Untuk memastikan kualitas dan kepercayaan dalam pergerakan uang di pasar yang terbuka, Bank Indonesia memperoleh peran penting sebagai penjaga gawang stabilitas moneter. KEGIATAN penukaran valuta asing yang berfungsi sebagai pelindung nilai tukar, memperkuat penguasaan ekonomi dengan menangani proses pengeluaran dan penerimaan uang dengan ketat. Salah satu kepentingan utama dari KUPVA adalah peran dalam memperkuat sektor pariwisata, sektor yang dianggap memiliki potensi tinggi dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Diketahui bahwa sektor pariwisata berkontribusi sekitar 4,23% terhadap pertumbuhan Domestik Bruto (PDB), yang menunjukkan relevansi pentingnya dalam pengembangan ekonomi nasional.

Sehingga, keberadaan KUPVA tidak hanya dianggap sebagai pengendali nilai tukar, tetapi juga sebagai salah satu pilar dalam memperkuat sistem keuangan dengan menggabungkan kepercayaan dan transparansi dalam ekonomi. Sebagai hasil dari peraturan yang terkait dengan kegiatan ini, Bank Indonesia memperoleh peran dalam memastikan setiap penyelenggara KUPVA, termasuk KUPVA yang bukan bank, memiliki izin usaha. Dengan memastikan adanya izin, jumlah penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang beroperasi di seluruh Indonesia meningkat setiap tahunnya, mengindikasikan proses pengaturan yang efektif.

Pengawasan terhadap penyelenggara KUPVA Bukan Bank, termasuk perizinan dan ketentuan operasional, menjadi salah satu langkah kunci dalam menjaga keamanan sistem keuangan. Bank Indonesia memperhatikan terhadap prinsip “mengenal nasabah” yang terkait dengan peningkatan pengawasan. Ini berarti penyelenggara harus melakukan pencatatan identitas nasabah dan menyampaikan laporan transaksi keuangan secara akurat. Selain itu, KUPVA Bukan Bank memiliki peran khusus di wilayah perbatasan dan terpencil, dengan tujuan untuk mendukung kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia, menghadirkan keterbukaan dan kepercayaan kepada para pengguna uang.

Di dalam konteks pengawasan, penegakan hukum juga menjadi langkah penting untuk menghindari penggunaan jasa valuta asing yang mengandung risiko. Perlu disebutkan bahwa sektor yang terkait dengan pergerakan uang terkait dengan potensi penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Bank Indonesia akan tetap melakukan upaya untuk menyusun kegiatan secara aman dan berkelanjutan, dengan memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dalam transaksi valuta asing.

Sebagai hasil dari pelaksanaan pengawasan dan penataan yang terus menerus dilakukan, pengaruh dari KUPVA dalam menjaga stabilitas moneter dan membantu pertumbuhan ekonomi terutama dalam sektor pariwisata terus meningkat. Oleh karena itu, perlunya pembinaan yang lebih intensif dan pengembangan sistem pengawasan yang efisien menjadi komitmen yang penting dari Bank Indonesia. Dalam rangka terus menerus mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penukaran valuta asing dan menghadirkan keamanan ekonomi, langkah-langkah berikutnya diharapkan untuk menjaga pengembangan penuh, dan menyediakan ruang untuk keperluan keuangan yang terus berkembang.

Exit mobile version