Koperasi Resmi Siap Salurkan Kur Seiring perubahan kebijakan dalam dunia pembiayaan UMKM, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan bahwa koperasi dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara langsung, menggantikan sistem sebelumnya yang melalui perantara bank. Keputusan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang dilaksanakan pada Jumat, 16 September 2016. Koperasi dianggap memiliki potensi besar untuk mendukung kebijakan keuangan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, terlepas dari kondisi keuangan yang mungkin tidak memenuhi standar bank pihak yang mengelola KUR.
Keputusan tersebut didasarkan pada revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang akan terbit dalam waktu dekat. Selama ini, koperasi memang telah menjalankan program penyaluran KUR melalui link dengan bank, namun kini terjadi transisi ke arah lebih profesional dan lebih efektif. Di dalam rapat tersebut, dikatakan bahwa sejumlah koperasi telah mengajukan permohonan untuk menjadi penyalur KUR, namun untuk tahun 2016, hanya satu koperasi yang disetujui, mengingat jumlah anggaran yang telah habis.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, peningkatan ini diharapkan mengurangi waktu proses penyaluran KUR serta memperkuat efisiensi dalam pengelolaan perekonomian. Meski begitu, pemerintah menyebutkan bahwa tren penyaluran KUR dari koperasi akan meningkat di tahun depan, karena koperasi menjadi salah satu pilihan investasi paling andal bagi masyarakat yang terlibat dalam pembangunan ekonomi. Dari hasil rapat tersebut, dinyatakan bahwa koperasi yang akan diizinkan sebagai penyalur KUR harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan organisasi, infrastruktur IT, dan pengembangan sistem keuangan digital.
Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo menjelaskan bahwa draf revisi Permenko telah selesai dan diperkirakan akan terbit dalam waktu pekan depan. Menurutnya, paling lama bulan depan akan dilakukan pelantikan resmi oleh Kemenkop atas koperasi yang akan menjadi penyalur KUR, dengan penunjukan kembali terhadap Kospin Jasa. Kostimasi dalam rencana ini menggambarkan bahwa seluruh koperasi perlu menerapkan sistem informasi kredit program (SIKP) dan perusahaan penjamin untuk mengelola keuangan secara profesional. Selain itu, syarat tambahan menegaskan bahwa hanya koperasi yang telah mendapat persetujuan anggota yang dapat mengajukan KUR, memberikan kontrol yang lebih tegas dan terbatas atas penggunaan modal.
Baca Juga:
Di dalam revisi Permenko, jenis KUR juga dikembangkan menjadi lebih lengkap. Sebelumnya, KUR tersedia dalam tiga jenis utama: Mikro, Retail, dan TKI. Namun, revisi ini mengganti tiga jenis tersebut menjadi lima varian yang lebih inklusif, dengan adanya penyesuaian terhadap batasan anggaran dan tujuan penggunaan. KUR Mikro berjangka hingga Rp25 juta, di mana kategori ini ditujukan bagi kecil yang memiliki kebutuhan ekonomi ringan. KUR Kecil dijadikan pengganti KUR Retail, di mana koperasi menjadi pilihan yang lebih efisien dalam mengelola kredit. KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian, sedangkan KUR Super Mikro mencakup perempuan dan ibu rumah tangga, terutama sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera.
Selain penyesuaian terhadap struktur dan kategori KUR, revisi Permenko juga memberikan perlakuan terhadap kebijakan terkait subsidi bunga, dengan perubahan dari subsidi bunga menjadi subsidi bunga/marjin, yang mengurangi risiko terhadap pengelolaan modal. Dengan pendekatan yang lebih modern dan terdokumentasi, koperasi yang terdaftar akan menerima pengalaman lebih baik dalam pelayanan keuangan. Dari perubahan ini, kebijakan semakin menarik bagi pembiayaan UMKM dan mendorong transisi sistem pembangunan ekonomi dari model tradisional ke sistem yang lebih modern dan lebih berkelanjutan.
Untuk menjawab kebutuhan penerapan kebijakan yang lebih teratur dan terintegrasi, diperlukan langkah-langkah selanjutnya sebagai bagian dari proses revisi yang sudah berjalan. Langkah selanjutnya akan menyesuaikan sistem dan regulasi perbankan serta keuangan yang berkelanjutan dengan pembiayaan uang. Langkah ini akan memungkinkan koperasi terus mengembangkan kapasitas keuangan lebih baik, baik dalam hal pelayanan maupun pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah dan koperasi perlu saling bekerja untuk membangun sistem keuangan yang lebih terbuka dan transparan, dengan memenuhi semua kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi.
