Blog Web & Deep Insights

Perbaikan Infrastruktur, Pemerintah Segera Revisi PP Tata Ruang

Perbaikan Infrastruktur Revisi Pp Tata Tata ruang dan wilayah (RTRW) di Indonesia masih menjadi salah satu permasalahan utama yang menghambat percepatan pembangunan infrastruktur. Meskipun pemerintah terus berupaya mempercepat pengembangan infrastruktur, keterbatasan dalam pengaturan ruang dan pembangunan berbasis tata ruang menyebabkan berbagai keterbatasan yang memengaruhi implementasi proyek strategis nasional.

Dalam keterangan tersebut, Menko Perekonomian Darmin Nasution menggambarkan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan ruang tersebut adalah keberagaman peraturan yang belum mendapatkan pembaruan secara teratur. Namun, di tengah keinginan mendorong percepatan pelaksanaan, pemerintah mengambil langkah mendalam dalam menggulung revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN). Tindakan ini dijadikan langkah penting dalam rangka memperkuat pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Di dalam kesan terbaru, menurut Darmin, pemerintah sedang mengembangkan Rencana PP Perubahan atas PP No. 26/2008, yang bertujuan mengatasi persoalan tata ruang yang berkepanjangan. Tindakan tersebut juga memperluas pemeriksaan terhadap besaran persentase luasan hutan per wilayah. Penyusunan keterbatasan ini diperlukan untuk mempercepat proses pengelolaan ruang dan terkait dengan peraturan-peraturan strategis lain yang mengenai kebijakan pembangunan.

Kemudian, dari penjelasan yang diberikan oleh Darmin, terkait pemeriksaan, mengenai kementerian yang terkait dalam RPP ini, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua kementerian ini menjadi anggota dalam proses penyusunan dan peninjauan revisi tersebut. Semua kementerian ini telah menghadapi kesulitan dalam proses penyesuaian yang mempertimbangkan pengelolaan ruang secara strategis.

Salah satu kesenjangan penting yang terjadi adalah bahwa kebijakan di berbagai sektor, terutama di sektor pertanian dan pangan, sangat tergantung pada keberlanjutan reformasi agraria. Menteri mengungkapkan bahwa kebijakan pertanian, terutama dalam bidang pangan, didasarkan pada perubahan struktur pertanian yang seharusnya mengacu pada pembangunan pertanian yang lebih efisien dan inklusif dalam konteks tata ruang nasional yang telah menjadi dasar kebijakan pembangunan nasional.

Sehingga, menurut Darmin, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang menjadi penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan berbagai sektor dalam pengembangan infrastruktur. Kementerian yang terkait juga berperan penting dalam proses pengembangan tata ruang ini. Oleh karena itu, rekomendasi ini sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dalam pengaturan ruang dan penerapan kebijakan secara efektif.

Langkah selanjutnya yang harus diambil oleh pemerintah adalah pengembangan keteraturan, keterbukaan, dan efektivitas dalam penyelesaian rancangan revisi PP No. 26/2008. Dengan memperhatikan tata ruang nasional secara komprehensif, pemerintah bisa memastikan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan mengoptimalkan pengembangan berbasis infrastruktur. Langkah-langkah ini juga menjadi langkah penting dalam menghindari terlambatnya implementasi rencana strategis, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pembangunan yang terus berkembang dan berkelanjutan.

Exit mobile version