Blog Web & Deep Insights

Kemenhub: Pelindo III Dapat Bongkar Muat di Pelabuhan

Kemenhub Pelindo Iii Dapat Bongkar Surabaya – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) memiliki hak untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang di terminal pelabuhan yang dikelolanya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semarang.

Dalam surat Nomor Al.305/I/5/DJPL-16 tanggal 31 Mei 2016, Dirjenhubla menyatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Pelindo III tetap berlaku. Keputusan tersebut mengenai izin untuk melakukan usaha pelabuhan di berbagai terminal pelabuhan. Sebagai contoh, kegiatan bongkar muat barang yang dijalankan oleh Pelindo III dalam pelabuhan Tanjung Emas yang dikelolanya sejak tahun 2015 telah tercatat secara resmi di dalam peraturan tersebut.

Ketua DPP Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) III, Dhany Rachmad Agustian, memberikan apresiasi terhadap keputusan Kemenhub yang mengakui peluang Pelindo III sebagai badan usaha pelabuhan yang beroperasi sesuai aturan. Dalam komentar terkait surat tersebut, Dhany menyebut bahwa surat Dirjenhubla menjadi bukti bahwa pelaksanaan kegiatan oleh Pelindo III selama ini memang sesuai dengan norma peraturan dan tidak mengandung unsur ilegal. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pelindo III dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut sangat memungkinkan untuk dijadikan bahan bukti dalam proses pra peradilan yang sedang berlangsung.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Pelindo pada hari Jumat, 3 Juni 2016, pelaku perjalanan laut di pelabuhan Tanjung Emas telah dilibatkan dalam proses gugatan pra peradilan oleh Pelindo III. Penyidikan ini dimulai oleh DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah dan diproses oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, Kepala KSOP Kelas I Semarang, Marwansyah, telah menghentikan kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Emas pada tahun 2015. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kemenhub dan Pelindo III menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan oleh Pelindo III telah sesuai dengan aturan.

Penyidikan yang berlangsung secara melalui gugatan pra peradilan telah disampaikan oleh Pelindo III ke Pengadilan Negeri Semarang pada hari Senin, 30 Mei 2016. Kepala KSOP Kelas I Semarang, Marwansyah, diketahui menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan oleh Pelindo III dalam pelabuhan Tanjung Emas telah mengalami tindak pidana ilegal. Namun, informasi dari Surat Dirjenhubla mengungkap bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak berpotensi mengganggu kepentingan negara. Penjelasan ini merupakan satu dari indikator penting dalam penyelidikan dan pengadilan yang terjadi saat ini.

Terdapat indikasi bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar akibat kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan oleh Pelindo III di Pelabuhan Tanjung Emas, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) III. Informasi tersebut dikutip dalam surat yang telah diterima oleh Presiden Joko Widodo, yang menyampaikan sejumlah keputusan yang perlu ditindaklanjuti. Pihaknya berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memperhatikan dan mencegah terjadinya keterbukaan yang berlebihan terhadap pelaksanaan kegiatan oleh pelabuhan terkait. Dalam konteks ini, Pelindo III harus menjaga kualitas pengelolaan pelabuhan secara bersamaan dan menghindari kemungkinan terjadi keterbukaan lebih lanjut di pelabuhan lainnya, serta mungkin mengganggu perekonomian daerah.

Implikasi dari hal ini adalah peningkatan penting terhadap peran pelaku bisnis pelabuhan yang mesti menjaga keterikatan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Langkah-langkah berikutnya adalah memperhatikan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan, memperbanyak komunikasi dan penyampaian informasi, serta mengembangkan kebijakan pengawasan yang lebih lanjut dalam rangka menjaga keselamatan pelanggan dan keamanan pelabuhan. Kemenhub, Pelindo III, serta para pihak terkait perlu bekerja sama secara saling mendukung agar dapat menjaga kinerja pelabuhan yang lebih efisien dan transparan.

Exit mobile version