Blog Web & Deep Insights

Google Menghindari Bayaran Pajak, Himpin Minta Pemerintah Tegas

Google Menghindari Bayaran Pajak Himpin Pada awal tahun 2025, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google Indonesia, menjadi sorotan publik karena dikabarkan gagal membayar tagihan pajak yang dianggap sudah berlangsung selama lima tahun. Kepada media, perusahaan ini disalahkan oleh berbagai unsur dalam konteks pemerintahan dan ekonomi Indonesia, mengingat keberadaan perusahaan dalam skenario yang terkait dengan ketidakberpihakan terhadap kewajiban pajak yang berujung pada permasalahan sistematis yang melibatkan perusahaan besar.

Sejumlah informasi yang diperoleh dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menegaskan bahwa Google Indonesia diperkirakan menyumbang lebih dari Rp5 triliun dalam bentuk hutang pajak, dalam jangka waktu lima tahun. Penanggulangan yang diterima dari pemerintah pada 2015 menunjukkan bahwa total pengeluaran yang menjadi kewajiban tersebut tidak hanya melampaui jumlah pendapatan yang diterima oleh Google, tetapi justru meningkat secara signifikan. Menurut estimasi yang diutarakan dalam sumber pemerintah, jumlah denda yang diperkirakan dari 2015 mencapai sekitar US$418 juta atau berupa angka mencapai Rp5,5 triliun. Peristiwa ini menegaskan bahwa Google dalam pengelolaan pajak menunjukkan adanya keadaan yang lebih kompleks.

Tetapkan oleh Hipmi, lembaga yang sebelumnya meminta Google melakukan pelaksanaan pajak di Indonesia, perusahaan ini mengalami konflik yang menghujam dalam pengelolaan hukum. Perusahaan teknologi ini dikatakan telah membayar kurang dari 0,1% dari total pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut. Kebijakan yang diterima oleh Google di luar Indonesia juga mencerminkan kegagalan dalam perolehan pendapatan, terutama dari hasil usaha yang berhubungan dengan transaksi digital yang melibatkan perusahaan besar di negara lain. Tidak hanya memperlihatkan pengeluaran yang melibatkan negara-negara lain, namun juga menyoroti adanya keberadaan dalam sistem pengelolaan yang terjadi secara sistematis.

Menurut pemerintah, Google tidak dapat dianggap sebagai pemenuh kewajiban pajak yang diatur oleh undang-undang, mengingat bahwa keterbukaan dalam pengelolaan pajak yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa Google telah menghindari kebijakan yang diakui oleh lembaga keuangan dan pemerintah. Penyebab dari permasalahan ini menjadi bahan diskusi, di mana perusahaan berada di posisi konsisten menghindari sistem perpajakan yang diterima oleh lembaga publik. Namun, saat dikonfirmasi, Google menyatakan bahwa mereka tetap berkomunikasi dengan otoritas lokal dan menyatakan telah membayar semua kewajiban pajaknya. Ini menunjukkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki kepentingan global perlu berjalan dalam pengelolaan pajak yang lebih ketat dan terbuka dalam transparansi dan akuntabilitas hukum.

Penyebab dari kebijakan ini juga menimbulkan perhatian terhadap pergerakan modal dan struktur industri digital yang mengalami transformasi terhadap sistem perpajakan. Tidak saja perusahaan global yang harus menjalankan tanggung jawab, tetapi juga pengelolaan pasar yang terkait dengan ekonomi Indonesia. Penyebab dari kesalahan yang ditujukan terhadap Google tersebut menunjukkan bahwa keputusan pemerintah yang mengakomodasi keputusan perusahaan tidak memadai atau hanya mengakibatkan permasalahan sistematis dalam pengelolaan perusahaan yang dianggap sebagai bagian dari keuangan publik. Keberadaan Google Indonesia juga menjadi pembicaraan yang mengenai penggunaan potensi hukum dalam konteks global dan ekonomi yang mengalami pengaruh dari keberadaan digital.

Penjelasan dari Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif BPP Hipmi, Hipmi Yaser, menyoroti permasalahan ini dengan mengutip ketidakpercayaan terhadap penerapan kebijakan pajak. Ia mengatakan bahwa setiap perusahaan besar yang menanggung untung besar dalam pasar Indonesia tetap harus menerapkan kebijakan pajak yang lebih ketat. Namun, karena perusahaan memiliki potensi keuntungan yang besar, maka perusahaan harus menerapkan penerapan dalam kewajiban pajak. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan perlu berkomitmen terhadap pembayaran pajak secara penuh, agar tidak memengaruhi keberadaan negara yang mungkin dianggap sebagai bentuk dari kebijakan sistem ekonomi yang berfungsi secara menyeluruh. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pernyataan yang berusaha menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan harus mengikuti sistem hukum yang telah diatur oleh negara.

Tetapi, sebelum menjalankan kebijakan terkait permasalahan ini, pemerintah sebaiknya mengambil langkah tegas dalam mengejar pajak Google. Dalam konteks ini, pemerintah dapat memperhatikan keterbatasan sistem dalam pengambilan keputusan yang melibatkan perusahaan global yang mengalami pelanggaran hukum. Selain itu, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam menyusun sistem pengawasan yang memungkinkan pengelolaan hukum menjadi lebih terbuka dan transparan. Kekuatan pemerintah dalam menangani permasalahan ini dapat mempercepat pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan dan pengelolaan sistem ekonomi dalam pengelolaan perusahaan besar, dengan memastikan bahwa setiap tindakan terjadi secara sistematis, terbuka, dan terkontrol. Dalam konteks ini, keberadaan dan tanggung jawab yang dianggap tidak tercapai oleh perusahaan tidak akan bisa dianggap sebagai hal yang berdampak terhadap kualitas ekonomi Indonesia.

Exit mobile version