Bi Fintech Office Luncurkan Bisnis Bank Indonesia (BI) mengambil langkah penting dalam memperkuat pengembangan industri Financial Technology (Fintech) dengan penunjukan terhadap pembentukan unit kerja yang diberi nama Fintech Office. Pada tanggal 14 November 2016, BI akan menginisiasi unit kerja ini sebagai salah satu strategi pencegahan dan pengendalian terhadap perkembangan teknologi finansial di tengah perubahan dinamika pasar yang semakin kompleks.
Menurut Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, Fintech Office akan berfungsi sebagai wadah katalisator yang memperkuat diskusi, koordinasi, dan pertimbangan terhadap inovasi yang baru muncul di industri Fintech. Unit kerja ini tidak mengurus semua jenis bisnis Fintech, melainkan hanya untuk segmen yang tergolong baru dan belum diatur oleh BI sebagai otoritas di sistem pembayaran. “Kami akan bangun katalisator untuk Fintech ini untuk diskusi soal bisnis manajemen, dan komunikasi, koordinasi dengan pelaku, regulator melalui Fintech Office,” kata Waas. Penjelasan ini diperjelas bahwa Fintech Office akan berperan sebagai ruang kerja yang menangani terobosan terbaru dari industri tersebut secara berkelanjutan dan berkelanjutan terhadap regulasi yang sesuai.
Sebagai pendukung utama pengembangan ini, BI juga menunjukkan langkah lanjut berupa pembentukan Regulasi Sandbox. Kebijakan ini menjadi sarana utama untuk memungkinkan pelaku industri Fintech menguji produk atau model baru dalam sebuah lingkungan yang terkendali dan memenuhi kebijakan. Melalui Regulatory Sandbox, pelaku Fintech dapat menguji keamanan dan efektivitas produk sebelum diperbolehkan diluncurkan secara umum. “Melalui Regulatory Sandbox, pelaku industri Fintech dapat menguji produk atau model baru dalam sebuah ketentuan atau regulasi sebelum diluncurkan,” jelas Waas. Dengan demikian, peran Fintech Office dan Regulatory Sandbox saling melengkapi dalam membangun kepercayaan terhadap pengembangan Fintech secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Di tengah keterbukaan dan inovasi industri yang mendorong perluasan penggunaan layanan digital di industri finansial, jumlah perusahaan Fintech di Indonesia mencapai 120 perusahaan yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total aset yang dikelola oleh industri Fintech tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar, yang merupakan peningkatan 50% dibandingkan dengan awal tahun 2015. Ini menunjukkan pertumbuhan pesat dan keterbatasan pengawasan yang perlu diimbangi dengan kebijakan yang lebih terkendali. Penjelasan ini tidak hanya memperlihatkan skala ekstensif dari industri Fintech, namun juga menyoroti keterbatasan kebijakan regulasi yang perlu ditindaklanjuti dengan keberlanjutan dan keamanan yang diharapkan.
Sebagai bagian dari strategi pemantauan dan pengendalian, BI merancang langkah-langkah konkret yang berlangsung seiring perkembangan teknologi yang pesat. Pada dasarnya, pengembangan Fintech Office dan Regulatory Sandbox menjadi sarana untuk membangun sistem yang lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan. Ini juga mendukung kepercayaan konsumen terhadap pengembangan teknologi yang terus menerus mendorong keberlanjutan dan memperluas pelayanan dalam bidang keuangan digital. Dari sudut pandang ekonomi dan keuangan, langkah-langkah ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri keuangan digital yang berkembang pesat.
Walaupun belum terdapat peraturan resmi dalam bentuk regulasi yang mendalam mengenai Fintech Office, peran unit kerja ini telah menjadi salah satu inovasi yang menarik perhatian dalam konteks pengendalian pengembangan teknologi finansial. Peningkatan kepercayaan, penerapan standar regulasi yang lebih terperinci, dan pengembangan sistem digital yang lebih aman adalah kunci utama dalam membuka ruang bagi inovasi. Penilaian dari BI terhadap kepercayaan, efisiensi, dan keamanan merupakan langkah penting yang akan diterbitkan dalam proses pengembangan industri keuangan digital. Dalam konteks ini, implementasi Fintech Office dan Regulatory Sandbox menjadi langkah-langkah utama bagi pengawasan keuangan digital yang berkelanjutan. Karena itu, perhatian terhadap inovasi terdalam, penerapan regulasi yang teratur, dan pengembangan teknologi dalam bidang perbankan menjadi prioritas penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan digital.
