Bank Ai Rain Pembaruan Ini Tidak Sesuai Sebagai salah satu dari 18 bank gateway yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima dan mengelola dana repatriasi para wajib pajak, PT Bank Mega Tbk menggelar sosialisasi dengan para nasabahnya pada Selasa, 16 Agustus 2016. Acara ini bertema penjelasan tentang kebijakan Tax Amnesty yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Acara ini juga dilangsungkan bersama jajaran Direksi Bank Mega, termasuk Direktur Utama, Kostaman Thayib, serta Direktur Funding & Network, Diza Larentie, dan Direktur Treasury & International Banking, Martin Mulwanto.
Dalam sesi talk show yang diselenggarakan secara formal di kantor Bank Mega, nara sumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna, menyampaikan bahwa Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang menawarkan peluang terbuka bagi para wajib pajak untuk menghindari sanksi administratif dan pidana atas kewajiban pajak yang terutang. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, dana repatriasi harus mengendap selama minimal 3 tahun. Selain itu, Bank Mega menjadi pilihan yang layak karena telah memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, termasuk status sebagai Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4, serta izin dalam kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengelola dana dari program ini, Bank Mega berkomitmen akan menyediakan beragam produk perbankan sesuai kebutuhan nasabah, termasuk produk asuransi dan investasi. Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan perantara efek (sekuritas) dan manager investasi, memberikan pilihan yang lebih efisien bagi nasabah. Dengan jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, Bank Mega siap menerima dan mengelola dana repatriasi dengan efektivitas tinggi. “Dengan jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, Bank Mega siap menampung dana repatriasi dari program pemerintah ini,” ujar Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega di Jakarta, dalam keterangan yang diberikan.
Dadang Suwarna menjelaskan bahwa kebijakan Tax Amnesty mencakup banyak keuntungan yang tergantung pada penggunaannya. Misalnya, para wajib pajak tidak dikenai sanksi administratif dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta penghentian proses pemeriksaan, serta pengungkapan atau red flag dari keberadaan data pengampunan pajak. Namun, Kementerian Keuangan juga menjamin kerahasiaan data, sehingga para wajib pajak tidak perlu khawatir akan kebocoran informasi. “Sebaiknya kita memanfaatkan momen Tax Amnesty ini, sebab kesempatan ini hanya datang sekali. Apabila tidak dimanfaatkan mau tidak mau kita harus menghadapi restitusi pajak, dan kemudian tetap harus melaporkan, namun ditambahkan red flag,” terang dia.
Baca Juga:
Implementasi kebijakan Tax Amnesty secara khusus mengarahkan kebijakan perbankan dengan memperkuat komitmen terhadap kepercayaan, keamanan, dan transparansi. Tindak lanjutnya, Bank Mega harus mengelola dana yang telah dipisah menjadi kategori yang berbeda, termasuk memperhatikan risiko keamanan dan kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, Bank Mega juga diminta untuk menyediakan perwalian dan pemantauan yang terintegrasi dalam sistem manajemen data untuk menjaga keamanan dan kepatuhan. Namun, bagi pemerintah, penanganan dana repatriasi harus dilakukan secara berkelanjutan dengan peningkatan keberlanjutan dalam pengelolaan dana secara ilmiah.
Untuk mengatasi kesulitan dan permasalahan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana repatriasi, Bank Mega harus menyediakan sistem pengawasan terpadu yang mampu mengelola berbagai bentuk risiko. Dari sisi keuangan dan manajemen, Bank Mega harus memperhatikan tingkat efisiensi, kepercayaan, dan transparansi. Dengan demikian, Bank Mega dapat memperkuat komitmen terhadap kepentingan nasabah, serta pengendalian transaksi dengan standar yang ketat. Langkah-langkah berikutnya termasuk menetapkan sistem pengawasan keuangan yang terintegrasi dan melibatkan kepercayaan nasabah serta kepercayaan terhadap pemerintah.
