Blog Web & Deep Insights

APPI Harapkan Dana Rp50 Triliun untuk Repatriasi

Appi Harapkan Dana Rp50 Triliun Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan kegembiraan besar atas kebijakan ampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah, terutama terkait dengan aliran dana repatriasi yang berpotensi mendorong pengembangan industri pembiayaan.

Keberadaan dana repatriasi sebagai sumber pendanaan baru yang berpotensi mengalir melalui instrumen utang seperti obligasi dan surat utang jangka menengah (MTN), dianggap sangat berharga bagi industri pembiayaan. Ketua APPI, Suwandi Wiratno, menyampaikan bahwa sejumlah Rp40 triliun hingga Rp50 triliun dari dana tersebut dapat diterima dalam bentuk obligasi dan MTN yang diterbitkan oleh perusahaan perbankan dan pembiayaan secara terbuka.

“Perusahaan pembiayaan bisa terbitkan MTN, obligasi, kita sambut positif karena kalau di-lock 3 tahun dana ini cocok, kan kita pembiayaan banyak 3 tahun jangka waktunya,” kata Suwandi usai acara Halal Bihalal APPI di Jakarta, Kamis 21 Juli 2016. Menurut dia, ini menunjukkan potensi besar dalam pengelolaan dana yang tidak hanya digunakan oleh industri perbankan dan pasar modal, tetapi juga mampu mendukung perkembangan industri pembiayaan secara menyeluruh.

Tentu saja, penggunaan dana repatriasi bukan satu-satunya solusi, namun sejalan dengan kebijakan tax amnesty, maka perusahaan pembiayaan yang memiliki potensi penggunaan instrumen utang seperti MTN dan obligasi semakin dapat mengakses dana secara lebih fleksibel. Sementara itu, pemerintah masih mengemban tantangan dalam mengatasi masalah keterbatasan kapasitas yang muncul di industri ini, namun berbagai langkah pengendalian kinerja dan kredit masih dibicarakan.

Pengangkatan dana tersebut diharapkan bisa memberikan dampak yang lebih besar, terutama untuk industri otomotif dan sektor properti, karena dampaknya dalam pengembangan keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi. Wakil Ketua APPI, Jodjana Jody, menilai bahwa kebijakan ini memberikan keamanan bagi wajib pajak yang ingin membeli mobil baru. Menurutnya, tanpa perlu khawatir dengan potensi pajak, kebijakan ini mengurangi kekhawatiran pemerintah terhadap keberlanjutan dalam ekonomi yang tergantung pada pembiayaan eksternal.

Adanya tax amnesty juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk memberikan kebijakan jangka panjang dalam pengembangan sektor ekonomi. Namun, perlu dicatat bahwa masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum memiliki keberuntungan dalam mengakses dana dari instrumen utang tersebut. Meskipun hanya sekitar 10-15% perusahaan pembiayaan yang dapat menerbitkan obligasi, sisanya masih memiliki peluang untuk menerbitkan MTN sebagai instrumen utang lebih murah dan lebih sesuai dengan jangka waktu ekonomi.

Terhadap tren industri pembiayaan yang belum bersemangat dalam beberapa bulan terakhir, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa piutang pembiayaan mengalami penurunan sebesar 0,62% dalam periode yang berakhir pada Mei 2016, serta laba perusahaan multifinance menurun mencapai 7,7%, serta aset turun sebesar 0,23%.

Penurunan ini menandai kelemahan yang terjadi pada kondisi ekonomi dan sistem pembiayaan industri di Indonesia, serta menunjukkan bahwa perlu diperhatikan secara mendalam terhadap keseimbangan antara kredit, investasi, dan pengelolaan keuangan. Namun, dengan adanya kebijakan tax amnesty serta penggunaan instrumen utang, maka perlu diperhatikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dapat menjadi salah satu solusi bagi industri pembiayaan yang terus menghadapi tantangan besar.

Untuk mengatasi kekurangan yang ditemukan, APPI telah mendorong langkah-langkah peningkatan dalam penggunaan dana repatriasi dengan memperoleh kepercayaan dan dukungan pemerintah. Keterbatasan dalam penggunaan dana secara terbuka juga merupakan masalah yang perlu dipertimbangkan untuk mendukung keberlanjutan ekonomi industri pembiayaan dalam waktu mendatang.

Exit mobile version