Blog Web & Deep Insights

Rakyat Mengalami Kenaikan PNBP dari Kendaraan Kado Pahit

Rakyat Mengalami Kenaikan Pnbp Dari Tanggal 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia mengangkat kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Keputusan ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan pada tanggal 6 Januari 2017.

PP 60/2016 memperkenalkan penambahan jenis PNBP, termasuk Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), serta penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Ini merupakan langkah penting dalam upaya mengatur pengelolaan anggaran publik secara lebih sistematis.

Tarif untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah meningkat drastis. Sebelumnya, biaya tersebut hanya Rp75.000 untuk semua jenis kendaraan, namun setelah PP 60/2016, tarif tersebut naik hingga Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan mencapai Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini menjadi konsekuensi dari perubahan struktur keuangan yang berjalan dalam konteks keberlanjutan sistem pelayanan.

Untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tarif mengikuti peraturan PP 60/2016 telah naik tiga kali lipat menjadi Rp30.000 per penerbitan. Ini merupakan peningkatan yang memperketat sistem keuangan dan memperkuat keberlanjutan pengelolaan kewenangan pemerintah. Selain itu, kebijakan ini memperkuat penyelesaian masalah pembayaran pajak dengan sistem yang lebih tepat, menurut pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pelayanan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memperhatikan bahwa kebijakan ini menimbulkan kebahagiaan berlebihan bagi masyarakat. Fitra mencatat bahwa sistem pelayanan SIM, STNK, BPKP terlalu rumit, mengakibatkan waktu yang terlalu lama dan berbagai permasalahan dalam proses pemberlakuan. Selain itu, FITRA menyampaikan bahwa pengeluaran anggaran tahunan mencapai Rp270,5 miliar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2015. Tapi secara aktual, target kenaikan PNBP yang dijamin dalam PP 60/2016 hanyalah sebesar Rp1,7 triliun, yang masih sangat kecil dibandingkan potensi pengeluaran lainnya.

Fitra juga mengidentifikasi beberapa kekurangan dalam proses pengelolaan anggaran, seperti pengelolaan dana Samsat di Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil dari pengetahuan yang disampaikan oleh pihak luar negeri dan riset oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa sistem penerbitan STNK dan BPKB serta pelayanan pemerintah berpotensi lebih baik jika dipertahankan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan PP 60/2016 bukanlah proses yang transparan, serta tidak memiliki uji publik yang jelas.

Lebih dari itu, FITRA menuntut Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membatalkan kebijakan PNBP yang dikeluarkan tersebut, terutama dengan menyelidik secara lebih dalam mengenai penerapan dan peraturan terhadap sistem keuangan yang mungkin memperbaiki kebijakan tersebut. Fitra menyarankan perubahan yang lebih efektif pada sistem perolehan dana, sistem keuangan, dan sistem pengelolaan perjalanan. Langkah-langkah yang dapat diambil terutama melalui keputusan atau keputusan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan atau yang lainnya.

Untuk menghindari terjadinya efek negatif terhadap masyarakat, FITRA menyarankan untuk tidak mengambil keputusan terhadap sistem keuangan yang saat ini menghadapi berbagai masalah. Karena itu, FITRA menekankan bahwa kebijakan PNBP harus dipertahankan jika sistem pelayanan dan pengelolaan dana di bawah kebijakan tersebut tidak mengalami perbaikan. Fitra meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi yang sebenarnya masyarakat mengalami dan mempertahankan sistem pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Exit mobile version