Blog Web & Deep Insights

PTUN Jakarta Sidang KBIJ ke OJK: Tuntutan Lain Berkelanjutan

Ptun Jakarta Sidang Kbij Ke Sehubungan dengan keberadaan PT. Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) yang mengajukan gugatan terhadap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menurut perkara No. 61/G/2016/PTUN-JKT, menjalankan proses pengadilan secara formal mengenai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/D.03/2015, terbit tanggal 22 Desember 2015, mengenai pemberian izin usaha PT PEFINDO BIRO KREDIT. Perkara tersebut menggambarkan persoalan yang terkait dengan keberlangsungan operasional institusi serta keterikatan terhadap peraturan dan ketentuan yang mengatur keputusan otoritas di bidang keuangan.

Waktu dan tempat yang ditentukan sebagai dasar peristiwa berlangsung pada Kamis, 2 Juni 2016, dalam acara pembahasan mengenai pengaduan ini di Jakarta. Kuasa Hukum PT. Kredit Biro Indonesia Jaya, Muhammad Ridwan Saleh menjelaskan bahwa penggugat merupakan perusahaan terbatas (PT) yang didirikan sesuai hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tergugat memiliki peran penting sebagai pengawas dalam melaksanakan keputusan keuangan yang berhubungan dengan pengawasan industri keuangan di Indonesia.

Karena permohonan pengajuan objek sengketa oleh PT PEFINDO BIRO KREDIT memang dilayani oleh OJK, maka tindakan terkait dianggap sebagai proses hukum yang diatur secara formal dalam Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. Pasal tersebut secara khusus mengatur bahwa setiap badan hukum yang ingin mendapatkan izin usaha dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan harus memiliki minimal tiga anggota direksi. Namun, pada PT PEFINDO BIRO KREDIT, jumlah anggota Direksi pada saat itu hanya berjumlah dua orang. Hasil verifikasi oleh penggugat menunjukkan bahwa PT PEFINDO BIRO KREDIT belum memenuhi syarat yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BNI).

Perihal ini, tergugat (OJK) dinyatakan menghadapi tindak lencana dalam proses penyelesaian kasus. Karena itu, terdapat kelemahan dalam proses pengawasan, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam kasus ini, penanganan terkait keputusan otoritas yang telah terbit dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka terjadi kejadian hukum yang mempertimbangkan ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Hasil penggugatan terhadap tergugat menunjukkan bahwa pengadilan tidak menyembuhkan secara langsung masalah tersebut, tetapi memberi kesempatan bagi pengadilan untuk menilai adanya pelanggaran hukum oleh OJK yang menangani izin usaha PT PEFINDO BIRO KREDIT.

Penggugat memperhatikan juga bahwa Tergugat (OJK) telah mengetahui secara langsung bahwa PT PEFINDO BIRO KREDIT telah melanggar dalam perolehan objek sengketa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013. Karena itu, pelanggaran tersebut tidak bisa diabaikan oleh OJK melalui ketentuan yang dibuat oleh peraturan perundang-undangan. Keputusan terdapat dalam proses ini diperoleh dari keputusan tergugat yang terkait dengan pendaftaran PT PEFINDO BIRO KREDIT. Penyediaan informasi dan perhatian terhadap kelanggaran tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dalam pengawasan oleh OJK yang diberikan terdapat dalam kewenangan tertentu. Selain itu, penyebab utama dari ketidaksesuaian tersebut diantaranya adalah kesalahan atau kesalahan dalam proses pengawasan oleh OJK yang mengalami kecurangan dalam pengambilan keputusan atau keputusan pengawasan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diterapkan.

Implikasi dari kejadian ini tergantung pada bagaimana keputusan dan peraturan yang dijalankan oleh OJK akan diterima secara hukum. Jika proses tersebut dianggap telah memenuhi ketentuan hukum, maka hasil penggugatan akan menjadi perihal hukum yang dijalankan oleh pengadilan. Namun jika hasil akhir tidak sesuai dengan pengadilan, maka dapat dinyatakan bahwa terdapat kejadian keterlambatan atau ketidaknyamanan dalam pemberian izin usaha oleh OJK, yang berpotensi mempengaruhi keterimaan oleh pihak yang berkepentingan dalam proses tersebut.

Exit mobile version