Blog Web & Deep Insights

Peraturan Tax Amnesty untuk WP yang Harta di SPV

Peraturan Tax Amnesty Untuk Wp Menangani permasalahan harta yang tidak langsung melalui Special Purposes Vehicle (SPV), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 yang berisi aturan baru mengenai pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV. Dalam PMK tersebut, diklarifikasi bahwa ada dua jenis SPV: pertama, perusahaan yang didirikan untuk kepentingan khusus seperti pembelian atau pembiayaan investasi; dan kedua, perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha aktif. Menurut aturan ini, wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan pengungkapan harta harus mengungkapkan kepemilikan harta serta utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tersebut, yang disampaikan dalam lampiran surat pernyataan.

Peraturan Menteri ini mengatur bahwa nilai harta yang dimiliki oleh wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV akan ditentukan berdasarkan kejelasan dan proses pelaporan terhadap Surat Pernyataan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Jika wajib pajak telah melaporkan kepemilikan saham pada SPV dalam SPT PPh terakhir, nilai harta yang tidak langsung melalui SPV akan dihitung sebagai selisih antara nilai harta yang tidak langsung melalui SPV dan nilai kepemilikan saham pada SPV yang telah dilaporkan, dikali dengan proporsi nilai masing-masing harta. Ini memastikan penghitungan yang lebih akurat dan proporsional terhadap hak atas aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

Untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kepemilikan harta melalui SPV, nilai hak tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan masing-masing wajib pajak. Dalam hal ini, penghitungan dilakukan mengikuti aturan yang lebih terstruktur, serta menggambarkan seberapa besar hak setiap wajib pajak yang mendapatkan pengampunan. Menurut PMK ini, pengalihan hak atas harta tersebut harus disampaikan dalam lampiran surat pernyataan. Pengalihan dapat berupa perolehan tanah atau bangunan, atau saham yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dan perjanjian ini harus ditandatangani dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan atas dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV. Dalam aturan ini, terdapat tiga jenis penanganan tergantung pada kejelasan informasi, dan di dalamnya disebutkan bahwa jika tidak memenuhi ketentuan, wajib pajak yang tidak memenuhi syarat akan mengikuti ketentuan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 23 Agustus 2016, menjelaskan bahwa peraturan ini memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan harta pribadi.

Penambahan peraturan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem keuangan yang lebih teratur dan lebih terjangkau. Dengan mengatur proses pengampunan pajak secara lebih rapi, kebijakan ini membuka ruang untuk menekan dampak negatif dari penggunaan SPV, khususnya dalam bidang investasi dan keuangan. Namun, juga harus diingat bahwa penggunaan SPV dalam konteks pajak harus memenuhi standar ketat yang ditetapkan oleh badan hukum dan pemerintah. Dalam proses ini, kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem keuangan negara dan memberikan kepercayaan bagi investor yang tergabung dalam ekosistem ekonomi yang lebih adil dan stabil.

Exit mobile version