Blog Web & Deep Insights

5 Langkah Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintah tingkatkan kesejahteraan pekerja Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, pemerintah telah meluncurkan berbagai program. Sedikitnya ada lima program yang telah digulirkan. Program-program tersebut mencakup bidang pelatihan vokasi, perlindungan sosial, hingga peningkatan upah minimum yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak. Kehadiran program ini diharapkan dapat menjawab tunutuan sektor formal dan informal agar memiliki daya beli serta jaminan sosial yang lebih baik.

Pertama, peningkatan kemampuan melalui BLK yang diperuntukkan bagi pekerja dan buruh.

Kedua, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan mendukung perlindungan social, diantaranya dengan menjaga daya beli dan menekan pengeluaran. Perlindungan social diberikan melalui program social oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan) yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,dan Jaminan Hari Tua, dan BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan juga diberikan dengan membuka akses keuangan melaui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Demi meningkatkan daya serap KUR, pemeirntah setidaknya sudah tiga kali menurunkan suku bunga KUR, yakni menjadi 22% pada 2014, 12% pada 2015, dan 9% pada 2016. Nanti,  pada 2017, suku bunga KUR diharapkan dapat menjadi 7%.

Keempat, pemerintah juga mengumumkan kebijakan social dengan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar. Kartu Indonesia Sehat, Perumahan Pekerja, dan Transportasi Pekerja.

Di bidang perumahan, melalui program sejuta rumah, dan Tapera (Tabungan perumahan), pemeritah membidik masyarakat bepenghasilan rendah (MBR). MBR adalah masyarakat dengan penghasilan Rp2,5 juta sampai dengan Rp4  juta per bulan (termasuk pekerja/buruh, kelompok nelayan, PNS, TNI dan POLRI). Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan 603.516 unit rumah bagi MBR, 10 riu unit rusunawa untuk pekerja/buruh, dan 396.484 unit untuk non MBR.

Selanjutya, pemerintah mencanangkan system pemagangan sistematis dan masif, yang tercermin dari penandatanganan MoU antara Kemnaker dengan Kadin untuk menyediakan 200 ribu pemagang per tahun.

Exit mobile version