Pemda Tangkap Dana Menganggur Capai Sejak masa pertumbuhan ekonomi yang pesat, terus menerus berbagai kebijakan yang diterapkan di daerah menjadi sangat berat terhadap peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan dana dari pemerintah pusat. Peningkatan dana pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah tidak diimbangi dengan realisasi proyek, menyebabkan dana-pemerintah daerah (Pemda) yang menganggur di perbankan terus meningkat. Sejumlah kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga pengelolaan sumber daya yang lebih terbatas juga mengganggu keuangan daerah secara langsung, terutama pada masa yang dipenuhi keterbatasan sumber daya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa sampai akhir Juni 2016, dana yang mengendap di perbankan daerah mencapai Rp242 triliun, meningkat dari jumlah Rp238 triliun pada akhir April 2015. Hal ini menandai kenaikan dana yang menganggur meskipun telah disalurkan, karena tidak ada penggunaan langsung di daerah. Bambang menjelaskan bahwa semua dana tersebut berasal dari berbagai Pemda, yang berarti ada keberagaman dari sumber pendanaan yang harus dikembangkan secara lebih efisien.
Dari pernyataan Bambang, dana yang menganggur di perbankan ini dianggap menjadi tantangan besar terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Dia mengatakan bahwa hambatan yang memengaruhi penggunaan dana tersebut berasal dari berbagai faktor, mulai dari keanggapan oleh Pemda, kekeringan sumber daya, hingga keterbatasan dalam mengelola dana. Menurutnya, penyerapan dana ini sering terjadi di akhir tahun, meskipun seharusnya dilakukan setelah transfer, dan terjadi di beberapa kebijakan yang terus menerus menghadapi keterbatasan anggaran.
Karena dana yang tidak segera terpakai di daerah dapat menyebabkan kekurangan keuangan, maka kondisi ini berdampak terhadap cash flow (arus kas) dalam negara secara keseluruhan. Ini menimbulkan ketidaknyamanan pada keuangan daerah, terutama saat berbagai kegiatan pengeluaran yang harus dilakukan lebih dari mungkin terganggu. Bambang menyatakan bahwa jika dana tidak digunakan, maka dampaknya tidak hanya terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terhadap kesejahteraan dan ketahanan sosial di daerah.
Untuk mencegah situasi ini berulang tahunan, Bambang memperintah agar pemerintah daerah memulai proses penerimaan dana secara lebih cepat dan efisien. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan secara menyeluruh faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan dana di daerah, terutama dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penyerapan dana yang lambat merupakan salah satu permasalahan yang harus diatasi lebih awal, agar tidak terjadi lagi. Penanganan ini menjadi sangat penting untuk memastikan keuangan daerah tetap mengalir dan menuntut kualitas ekonomi yang lebih baik di setiap daerah.
Untuk menangani situasi tersebut, Bambang meminta agar pemerintah pusat dan daerah saling bekerja sama dalam mengembangkan kebijakan pengeluaran yang lebih cepat dan efisien. Langkah berikutnya adalah memperluas sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga-lembaga swasta dan swasta untuk mengoptimalkan penggunaan dana. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan peningkatan dalam pengawasan keuangan dan transparansi penggunaan dana, serta memperbaiki sistem keuangan daerah di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan penggunaan. Kepala ekonomi juga mengatakan bahwa sistem pengelolaan dana harus ditinjau secara sistematis agar tidak mengulang situasi yang terjadi sebelumnya.
