Blog Web & Deep Insights

OJK: Waspadai Dampak Teknologi Perbankan — Klarifikasi dan Peran Penting dalam Era Digital

Ojk Waspadai Dampak Teknologi Perbankan Seiring terus menerus berkembangnya teknologi perbankan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan untuk tetap waspada terhadap dampak yang mungkin terjadi akibat penerapan teknologi informasi. OJK menggambarkan bahwa sejak periode 2015, tercatat lebih dari 3.173 kasus fraud terkait teknologi perbankan dengan total kerugian mencapai Rp104,58 miliar. Angka tersebut menggambarkan tingkat risiko yang mungkin terjadi saat perbankan memanfaatkan teknologi informasi secara luas, meskipun secara awal angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan periode sebelumnya.

Ketika dikutip dari Forum Diskusi “Inovasi teknologi perbankan dalam antisipasi cyber crime” yang diadakan oleh Infobank Institute dan Telin di Jakarta pada Kamis, 6 Oktober 2016, Deputi Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Tris Yulianta menyampaikan bahwa penerapan teknologi informasi di perbankan memiliki dampak tersendiri, termasuk potensi risikonya. “Potensi risiko yang dihadapi bank bertambah khususnya risiko operasional, hukum, dan reputasi,” kata Tris. Pada waktu yang sama, ia mengungkapkan bahwa perkembangan layanan seperti internet, e-commerce, dan e-banking membuka peluang besar untuk cyber crime di Indonesia, terutama pada sektor ini.

Dari sisi kenyataan, perubahan ini menandai bahwa perbankan sekarang memiliki peran lebih besar dalam mengakomodasi teknologi yang terus berkembang. “Peningkatan laporan sendiri cukup menghawatirkan, padahal pada Juni 2014 laporan fraud hanya tercatat sebanyak 53.302 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp23,7 miliar,” jelas Tris dalam pidatanya. Ini menunjukkan bahwa seiring proses digitalisasi, dampak dari fraud menjadi lebih besar, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi yang terus menerus ditingkatkan. Selain itu, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi hanya untuk pendukung kegiatan operasional perbankan masih terkait dengan peraturan perbankan yang telah ditetapkan. Namun, saat ini teknologi tersebut menentukan bagaimana bank mengembangkan kegiatan usahanya sesuai dengan strategi bisnis dan blueprint teknologi informasi yang ditetapkan oleh bank.

Pada saat itu, pengembangan produk perbankan berbasis teknologi juga mengalami perbaikan, terutama melalui sistem e-banking yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan secara non-cash setiap saat melalui jaringan elektronik. Dengan keberadaan layanan seperti ini, bank perlu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi disamping untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya, juga meningkatkan daya saing. Namun, menurut Tris, perlu diperhatikan bahwa bank perlu berhati-hati terhadap risiko tersebut. Ini menjadi poin penting terhadap perusahaan-perusahaan yang saat ini bergerak dalam industri perbankan, terutama dalam menghadapi pengaruh dari teknologi informasi dan media digital yang terus berkembang di Indonesia.

Untuk melihat lebih jauh mengenai permasalahan ini, OJK menyampaikan bahwa dampak dari penerapan teknologi perbankan tidak hanya terkait pada kegiatan operasional saja, tetapi juga pada aspek hukum dan reputasi. Terutama dalam menghadapi penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan oleh individu dan organisasi dalam bentuk kejahatan, perbankan memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap keamanan digital. Dengan peningkatan penggunaan teknologi, maka bank perlu menjaga keamanan sistem digital yang digunakan dalam operasional dan pengelolaan produk. Oleh karena itu, terdapat potensi bahwa risiko terus meningkat, termasuk kecurangan yang terjadi dalam sistem teknologi perbankan, serta perhatian terhadap pengawasan keamanan oleh OJK terhadap perusahaan ini.

Terakhir, OJK menyatakan bahwa keberadaan teknologi dalam bisnis perbankan tidak bisa dianggap sebagai hal yang terlalu terbuka dan tidak berisiko. Dalam pengembangan sistem perbankan yang terintegrasi dengan teknologi informasi, perlu adanya peraturan yang ketat, serta pengawasan terus-menerus dari badan pengawas. “Bank perlu berhati-hati,” kata Tris, menekankan bahwa dalam kasus perbankan, pengambilan keputusan yang terkait dengan teknologi perbankan harus bersifat lebih tegas dalam memastikan bahwa keamanan data, keselamatan sistem, dan transparansi dalam operasional bank tidak dipicu oleh teknologi yang berbahaya. Tindakan yang diperlukan adalah meningkatkan kesadaran pihak berkepentingan terkait dengan peningkatan pengamanan sumber daya manusia, perusahaan, dan sistem perbankan.

Untuk memastikan penggunaan teknologi dalam industri perbankan tidak menyebabkan risiko yang lebih besar, OJK memberikan arahan bahwa perbankan harus memperhatikan potensi risiko yang mungkin terjadi secara langsung atau tidak langsung dari penggunaan teknologi informasi. Dengan demikian, langkah berikutnya adalah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penerapan teknologi perbankan yang dijadikan prioritas dalam pengelolaan bisnis perbankan secara keseluruhan. Namun, penting untuk diingat bahwa keberadaan teknologi dapat menjadi alat berharga dalam memberikan layanan yang lebih baik, sejauh tidak terjadi gangguan terhadap data atau keamanan sistem. Perlu juga dilakukan pelatihan, pengembangan, dan pemantauan terus-menerus oleh perbankan dalam menghadapi tantangan baru yang muncul dari perkembangan teknologi informasi di Indonesia.

Exit mobile version