Blog Web & Deep Insights

OJK Capping Bunga Deposito Berdasarkan Tenor 12 Bulan

Ojk Capping Bunga Deposito Berdasarkan Seiring pengangkatan instrumen suku bunga acuan baru oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memperhatikan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak mengacu pada BI 7-day Reverse Repo Rate, tetapi berdasarkan suku bunga operasi moneter dengan tenor 12 bulan. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik suku bunga yang mungkin muncul saat perbankan mengakui perbedaan harga dalam berbagai tenor, serta memungkinkan kompetisi yang lebih baik dalam pasar kredit.

Tetapi faktor yang mendasari kebijakan capping bunga deposito tidak hanya tergantung pada suku bunga acuan BI, tetapi juga pada adanya dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan masuk ke perbankan. Kepala OJK memaparkan bahwa jika jumlah dana ini besar dan tidak menyebabkan pengaruh yang signifikan terhadap keterbatasan suku bunga, maka perbankan tidak akan saling perang dalam menarik pinjaman. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan batasan yang lebih besar dari tingkat suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate, yang terkait dengan pilihan tenor seperti 12 bulan.

“Kita tidak ingin ada perubahan mendasar, suasana kan sudah tenang sekarang. Level tetap, BI Rate itu 6,5%, add all 7,5% turun 100 bps. Level itu kita pertahankan. Di kurva BI kan ada tenor 7 hari, 2 minggu, sebulan, 3 bulan, 6 bulan, setahun. Sementara ini tetap kita gunakan yang setahun,” ujar Nelson Tampubolon dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 19 Agustus 2016. Pada saat itu, BI mengumumkan bahwa BI 7-day Reverse Repo Rate berharga 5,25%, yang lebih rendah dari suku bunga tenor 12 bulan sebesar 6,5%. Kepala OJK menekankan bahwa kebijakan capping harus dipertimbangkan berdasarkan kondisi likuiditas perbankan serta aliran uang dari dana repatriasi dari tax amnesty, yang akan berdampak terhadap pilihan suku bunga perbankan.

Mengacu pada pengalaman sebelumnya, bank-bank BUKU III dan BUKU IV yang sudah menawarkan suku bunga deposito tinggi, menjadi indikator keberuntungan dalam mendorong perbankan menawarkan tingkat yang lebih tinggi. Namun, jika capping ini berkiblat pada suku bunga bertenor 12 bulan, perbankan memiliki daya tarik untuk menawarkan suku bunga yang lebih tinggi, dibandingkan penggunaan suku bunga dari BI 7-day Reverse Repo Rate yang lebih rendah. OJK menyatakan bahwa perbankan tidak akan saling perang karena suku bunga tersebut tidak mewakili pilihan perbankan secara langsung dalam pengambilan keputusan.

Menurut Ekonom PT Bank Central Asia (BCA), David Sumual, penerapan suku bunga acuan baru BI 7-day Reverse Repo Rate diberikan sebagai langkah awal. Namun, dia beranggapan bahwa OJK tidak perlu mempertimbangkan kebijakan capping suku bunga deposito jika suku bunga perbankan ditentukan oleh pasar secara mandiri. Jika BI 7-day Reverse Repo Rate dijadikan instrumen acuan, maka perbankan tidak harus mengikuti kebijakan capping yang sudah disetujui oleh OJK. Tindakan ini mungkin memperbaiki efektivitas pasar dan menekan adanya persaingan yang mengganggu, terutama dalam perbankan yang sedang menjalin kemitraan atau transaksi keuangan besar.

Untuk memastikan kebijakan capping suku bunga deposito diaplikasikan secara efisien, OJK menginginkan penilaian lebih dalam dari kondisi likuiditas perbankan yang diadopsi dari aliran dana repatriasi tax amnesty. Dari perspektif ekonomi, pemerintah harus memperhatikan bahwa perbankan bisa mengambil keputusan tergantung pada berbagai faktor seperti kebijakan pemerintah, kinerja perbankan, serta keputusan pasar. Jika kondisi ini muncul secara cepat dan berkepanjangan, OJK seharusnya merancang revisi kebijakan, terutama untuk memastikan bahwa tidak ada perang suku bunga, terutama jika suku bunga acuan dari BI berkurang secara signifikan. Ini bisa mendorong sistem keuangan untuk berjalan lebih stabil di masa depan.

Exit mobile version