Blog Web & Deep Insights

Merchant Nakal Tidak Layani Gestun, Asosiasi Mengakui Masih Ada

Merchant Nakal Tidak Layani Gestun Sejak penangkapan tersangka RF pada Kamis 9 Juni di Bandung, kasus praktik jasa gesek tunai (gestun) telah menjadi sorotan kembali di mata pengawas industri kredit dan pemerintah. Kasus ini menyoroti ketidakjelasan regulasi yang berlaku dalam konteks penggunaan kartu kredit untuk layanan yang tidak sah, serta potensi dampak negatif terhadap sistem keuangan dan keamanan perbankan.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengatakan bahwa meskipun Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan yang mendukung pemberantasan praktik gestun, masih terdapat merchant yang secara berkelanjutan mengadakan transaksi yang dikenal sebagai gestun. Penjelasan ini disampaikan oleh General Manager AKKI, Steve Marta, yang menyoroti bahwa implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 dan diubah dengan PBI No.14/2/2012 telah dilakukan, namun belum sepenuhnya memastikan keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh merchant yang terkena dampak.

Gestun, yang merupakan aktivitas penarikan dana tunai melalui kartu kredit di merchant, diketahui memiliki potensi merugikan bank penerbit kartu kredit. Dalam kasus tersebut, pemegang mesin EDC (electronic data capture) RF diduga melakukan aktivitas jasa gesek tunai yang menerima pelunasan 20% dari dana transaksi, dengan pemotongan 50% dari dana yang ditransaksikan. Transaksi ini juga dikenali telah merugikan bank miliaran rupiah, menurut penjelasan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Menurut Steve Marta, pelaksanaan regulasi tersebut memungkinkan bank mendapatkan informasi dari tim yang mengawasi merchant maupun dari informasi yang diterima dari bank-bank lain. Sehingga, pihak bank dapat melakukan penutupan merchant yang terindikasi menerima gestun. Namun, menurut pengakuan pengawas, pihak bank masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan.

Adapun, notifikasi kesepahaman penutupan merchant penarikan/gestun telah ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015 antara Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Kedua pihak tersebut bekerja sama secara harmonis dalam mendorong pemberantasan praktik gestun. Dalam kasus tersebut, penanganan kasus di luar Bandung juga telah dilakukan dengan melibatkan pemilik mesin EDC lain yang berada di Bali, Kalimantan, dan Semarang.

Sebagai bagian dari kebijakan sistem pembayaran yang aman dan sehat, pihak Bank Indonesia berkomunikasi dengan asosiasi penyedia layanan pembayaran untuk mendukung pemenuhan kewajiban terhadap regulasi mengenai praktik gestun. Dengan implementasi tersebut, perbankan akan dapat memastikan bahwa tidak ada merchant yang terjadi penggunaan sistem gestun yang memungkinkan penyalahgunaan dana secara tidak sah. Dari kasus penangkapan ini, pengetahuan lebih dari terus dianggap penting oleh regulator dan pihak-pihak terkait.

Beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan bank terkait dengan gestun telah muncul sebagai saran terhadap pencegahan terhadap praktik transaksi tersebut. Dalam kejadian ini, pihak bank dapat mengambil langkah-langkah yang terkait seperti tindakan penanganan terhadap transaksi yang terjadi di merchant yang terindikasi melalui laporan yang dibuat oleh pihak terkait. Tindakan ini juga memungkinkan pihak bank melakukan penyelarasan dalam menggambarkan kondisi terkait dengan pemberantasan kegiatan gestun.

Exit mobile version