Blog Web & Deep Insights

Maybank Siap Fasilitasi Hedging Syariah Capai USD 45 Juta

Maybank Siap Fasilitasi Hedging Syariah PT Maybank Indonesia Tbk akan memberikan fasilitas lindung nilai (hedging) valuta asing berbentuk syariah dengan nilai total sebesar US$45 juta. Hedging syariah ini merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh bank dalam industri ini, dan merupakan inisiatif yang dianggap berarti dalam konteks pasar keuangan Indonesia.

Menurut Head of Sharia Banking Maybank Indonesia, Herwin Bustaman, hedging syariah ini rencananya akan diumumkan pada bulan Juli 2016. Rencana tersebut merupakan bagian dari rangkaian transaksi hedging yang akan dilakukan di tahun ini, dan merupakan langkah penting bagi bank dalam memenuhi kebutuhan pasar terhadap mitigasi risiko dalam perdagangan internasional.

“Kita mau beli forward sebesar US$45 juta Juli nanti. Juli nanti akan kita umumkan, karena ini penting dan perdana di Indonesia,” ujar Herwin Bustaman saat mengikuti diskusi di Jakarta, Rabu malam, 15 Juni 2016. Perihal ini menjadi penunjuk bahwa Maybank Indonesia berusaha membangun eksistensi baru dalam industri keuangan syariah dengan inisiatif yang berbeda dari bank-bank lainnya dalam konteks pengelolaan risiko.

Kendati begitu, pihaknya masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai debitur korporasi yang akan mengajukan lindung nilai syariah, serta rencana transaksi lindung nilai lanjutan, yang mungkin akan dilakukan oleh Maybank atau bank anaknya di Malaysia. Meskipun demikian, langkah ini menunjukkan keberlanjutan peran Maybank dalam membuka ruang bagi transaksi keuangan syariah dengan pengendalian transaksi dan keberlanjutan dalam pengawasan pemerintah.

Sebelumnya, Maybank Indonesia telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan produk lindung nilai sejak 13 April 2016. Ini menjadikannya bank pertama yang mendapat izin transaksi lindung nilai syariah dari OJK, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengakuan ini menandai keterbukaan Maybank dalam memperoleh perijinan dan mengembangkan solusi keuangan berbasis syariah secara profesional dan terpercaya.

Sejumlah perbankan syariah berbentuk Bank Unit Syariah (BUS) juga sudah mengajukan izin kepada OJK untuk melakukan transaksi lindung nilai, di antaranya Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah. Kedua bank ini memiliki proses yang telah ditunjukkan dengan transaksi yang lebih terbuka. Semua tindakan ini menunjukkan keberlanjutan dan keterbukaan dalam pengembangan syariah di Indonesia dengan dukungan regulasi.

Perbankan syariah semakin tertarik memfasilitasi transaksi lindung nilai, menyusul terbitnya ketentuan transaksi lindung syariah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Hal ini menunjukkan pengembangan yang lebih cepat dalam membangun kepercayaan di dunia keuangan. Penyelarasan dan pengawasan terhadap transaksi lindung nilai ini juga dianggap penting untuk memenuhi norma dan prinsip syariah dalam pengelolaan risiko.

Dewan Syariah Nasional MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait lindung nilai dalam Fatwa DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. Fatwa ini menunjukkan keberlanjutan dan kepercayaan masyarakat dalam menyelaraskan pengembangan transaksi dan praktik keuangan syariah yang memenuhi keinginan konsumen dan perbankan.

Langkah ini menjadi penandaan penting bagi pengembangan sistem keuangan syariah di Indonesia yang dapat mengembangkan transaksi lindung nilai yang lebih terstruktur. Langkah ini juga menunjukkan bahwa perbankan syariah di Indonesia mengikuti arah keuangan global yang mengedepankan pengembangan transaksi berbasis syariah. Dengan adanya keterbukaan dan pengawasan terhadap transaksi lindung nilai ini, pengembangan keuangan di Indonesia akan semakin terbuka dan terpercaya dalam konteks global yang semakin meningkatnya ketentuan syariah.

Untuk ke depannya, peran Maybank Indonesia dan perbankan syariah lainnya akan terus menjadi fondasi dalam membangun sistem keuangan syariah yang berkelanjutan. Pengembangan ini memperkuat pengembangan pasar keuangan yang lebih terbuka dan konsisten dengan prinsip syariah dalam konteks keuangan global. Penggunaan lindung nilai akan mengurangi risiko dalam pasar yang terus berkembang. Peran utama Maybank Indonesia dalam mengembangkan sistem ini menjadi penting bagi perbankan lainnya dalam mengembangkan keuangan di Indonesia yang selalu memperhatikan prinsip syariah.

Exit mobile version