Kpr Meningkat 3 7 Saat Bank Indonesia (BI) melalui pelonggaran kebijakan makroprudensial mengimplementasikan perubahan dalam rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, dengan menurunkannya dari 20% menjadi 15% untuk kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menjadi bagian dari aturan baru PBI No. 18/16/PBI/2016 yang ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2016. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan kredit rumah tangga secara lebih inklusif dan memperkuat stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, pelonggaran ini memiliki potensi mempercepat pertumbuhan kredit perbankan sebesar 3,7% dalam satu tahun mendatang, yang disebabkan oleh penurunan uang muka (down payment) KPR. Namun, peningkatan pertumbuhan ini harus dijadikan pertimbangan lebih lanjut karena banyak faktor ekonomi yang mengganggu pertumbuhan tersebut, terutama dalam periode Juni–Agustus 2016.
Karena adanya perubahan pada aturan LTV tersebut, hal ini mengindikasikan bahwa BI menghadapi tantangan dalam menangani inflasi, ekonomi yang mengalami pergeseran, serta kenaikan biaya lainnya di kawasan ekonomi domestik. Selain itu, faktor-faktor seperti pemberlakuan program pengampunan pajak, perubahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, serta suku bunga acuan Bank Indonesia juga berperan penting dalam memengaruhi pertumbuhan pasar kredit properti. Ketiga faktor tersebut mengganggu kepercayaan investor dan mendorong perbankan untuk menghadapi kondisi ekonomi yang lebih kompleks.
Menurut filosofi BI, peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari pelonggaran LTV tahun 2015, yang sebelumnya telah memperoleh hasil keberhasilan dalam mempercepat pertumbuhan KPR. Sebelumnya, pada tahun 2015, pertumbuhan KPR hanya mencapai 7,62%, tetapi dengan pelonggaran LTV pada tahun 2016, pertumbuhan tersebut diharapkan bisa ditingkatkan ke 3,7%. Menurut analisis dari BI, hasil ini akan terjadi pada Juni 2017, yang berarti peningkatan pertumbuhan menjadi fokus dari perbankan. Namun, hal ini juga harus dipertimbangkan apakah terdapat noise ekonomi yang muncul dalam waktu yang sama. Ini menunjukkan bahwa BI terus mempertimbangkan faktor ekonomi yang mungkin mendorong peningkatan atau perubahan dalam pertumbuhan keuangan di masa depan.
Pengembangan kebijakan ini tidak hanya menyoroti bagaimana BI berusaha mengoptimalkan kebijakan makroprudensial, namun juga menekankan peran kebijakan ekonomi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih merata dan terbuka untuk investor. Perubahan tersebut diharapkan menjadi bagian dari strategi BI yang menekankan terhadap perbaikan keamanan perbankan melalui penurunan risiko dalam kegiatan kredit properti. Selain itu, BI juga memperhatikan bahwa kebijakan ini masih berdasarkan pada kondisi khusus dari tahun 2016, sehingga perubahan tersebut tidak terjadi secara mendadak, namun mungkin mengikuti kajian terhadap kondisi ekonomi yang mungkin berubah. Pemahaman ini memberikan gambaran tentang kehadiran pembiayaan masa depan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi nasional, pelonggaran kebijakan ini mungkin memberikan dampak langsung terhadap kredit rumah tangga yang terutama didasarkan pada kredit berbasis modal (kas atau kredit pribadi). Dengan rasio LTV yang lebih rendah, kredit pembayaran rumah yang lebih murah akan lebih cocok untuk kebutuhan konsumen, termasuk pengembangan properti dan peningkatan kesehatan ekonomi dalam jangka panjang. Namun, karena pengaruh faktor ekonomi yang muncul, perlu diingat bahwa hasil dari kebijakan ini harus diuji terlebih dahulu. Karena itu, BI mengharapkan pertimbangan lebih lanjut akan ditetapkan dalam keputusan ekonomi dan keputusan perbankan tahunan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan bahwa BI telah mempertimbangkan keberlanjutan dalam pengembangan ekonomi sektor properti. Dalam konteks pemberlakuan peraturan yang baru, BI memperhatikan bahwa proses ini tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap perbankan dari risiko keuangan. Tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan kebijakan ini juga memperluas keterlibatan masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal secara lebih luas. Penyampaian ini mengingatkan bahwa kebijakan yang dibuat harus dipertimbangkan dari segi ekonomi, politik, dan sosial. Dengan pengembangan ini, BI menekankan bahwa kebijakan makroprudensial tidak hanya membangun kepercayaan, tetapi juga memberikan keamanan bagi para pelaku keuangan.
