Blog Web & Deep Insights

Kenaikan Energi: Evaluasi Langkah Mundur Konsep Holding

Kenaikan Energi Evaluasi Langkah Mundur Seiring proses pengembangan industri energi di Indonesia, pemerintah tengah mengkaji rencana pembentukan holding BUMN di sektor energi. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan bahwa rencana tersebut melibatkan pembentukan holding dengan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usaha PT Pertamina. Berdasarkan peraturan yang berlaku, saat PGN menjadi anak usaha Pertamina, status PGN tidak lagi sebagai perusahaan BUMN, melainkan berubah menjadi perusahaan swasta. Namun, rencana ini muncul dengan kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan bisnis PGN.

Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia, Haryajid Ramelan, mengungkapkan bahwa pemerintah berpotensi mengganggu pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia. “Dengan adanya holding ini, saya khawatirnya kok nantinya PGN akan tidak leluasa mengembangkan bisnis,” ujar dia saat berbicara kepada awak media melalui sambungan telpon, Senin, 27 Juni 2016. Ia menambahkan bahwa jika PGN menjadi anak usaha Pertamina, proses pengambilan keputusan akan lebih panjang dan dibatasi oleh persetujuan dari PT Pertamina, yang menjadi induk usaha. Dalam proses ini, PGN tidak bisa bebas dalam mengambil keputusan strategis, karena harus diatur secara internal oleh Pertamina.

Mengutip dari penjelasan Haryajid, ia menilai bahwa adanya holding ini dapat memperngancit kinerja PGN, karena proses pengambilan keputusan yang biasanya bebas akan menjadi lebih berat. Dengan status BUMN yang telah hilang, PGN harus memenuhi syarat jaminan aset, yakni membutuhkan bantuan jaminan dari aset pribadi. Dalam konteks ini, PGN akan menghadapi tantangan besar dalam mengelola investasi infrastruktur gas bumi. Ini terutama karena bisnis hilir minyak dan hilir gas merupakan dua bidang yang saling terkait, dan saat satu dari kedua bidang mengalami pertumbuhan, lainnya akan mengalami kontraksi. Hal ini menunjukkan bahwa jika Pertamina memilih untuk mengembangkan bisnis minyak, maka bisnis gas akan mungkin mengalami penurunan, dan sebaliknya.

Tidak hanya terkait dengan kinerja, keterbatasan pembiayaan juga menjadi salah satu permasalahan utama yang dianggap menghambat pengembangan infrastruktur gas bumi. Dengan status BUMN, PGN menerima perlakuan khusus dari bank dalam mendapatkan pinjaman, seperti tidak perlu memberikan jaminan kebendaan (Clean Basis). Namun ketika PGN menjadi anak usaha Pertamina, maka PGN harus memenuhi persyaratan jaminan aset, yang jauh lebih kompleks dan menyulitkan proses perencanaan. Oleh karena itu, keputusan ini dapat mengganggu sistem pengembangan infrastruktur gas bumi yang berbasis pada struktur pasar yang lebih efisien, dengan cara mempersulit keberlanjutan pengembangan industri gas.

Dalam konteks ini, dikhawatirkan bahwa PGN mungkin menghadapi perubahan dalam strategi pengembangan infrastruktur gas bumi. Karena aset yang diperlukan lebih kompleks dan membutuhkan proses penguatan yang lebih tinggi, maka pengambilan keputusan menjadi lebih berat. Sebagai induk Pertamina, perusahaan harus mengambil keputusan secara berisiko terhadap pertumbuhan bisnis gas, yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi ini, keputusan pemerintah untuk memilih adanya holding dan mengubah status PGN menjadi anak usaha Pertamina dapat menjadi keputusan yang sangat penting untuk pengembangan energi nasional di masa depan.

Sebagai penutup, keputusan pembentukan holding ini harus dilakukan dengan perhitungan yang lebih matang. Dalam konteks ini, rencana yang dijelaskan dapat berdampak signifikan terhadap pengembangan industri energi di Indonesia. Selain itu, pemerintah harus mempertimbangkan lebih lanjut terhadap manfaat dan dampak sosial dari perubahan ini. Kini, proses pengambilan keputusan dan evaluasi dampaknya harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Jika dibutuhkan, langkah berikutnya adalah mengambil keputusan yang lebih jelas dan mengembangkan langkah strategis agar pengembangan infrastruktur gas bumi dapat berjalan lebih baik. Kehilangan status BUMN bagi PGN tidak terlalu mengancam, tetapi keberlanjutan dan keterbatasan sistem pengelolaan akan menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan prioritas pengembangan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *