Blog Web & Deep Insights

Kenaikan Biaya STNK Menjadi Penyebab Inflasi 0,25%

Kenaikan Biaya Stnk Menjadi Penyebab Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat terkait kepemilikan kendaraan yang ditetapkan pemerintah memainkan peran penting dalam konversi inflasi sebesar 0,25% pada Januari 2017.

Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa inflasi di Januari 2017 berlangsung dengan skala 0,74% month to month (mtm), yang secara tahunan mencatat naik 3,26% dari Desember 2016, yang sebelumnya mencapai 3,02% yoy. Kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yang terkait dengan tarif administrasi kendaraan yang diperkirakan berupa kenaikan pemerintah.

Karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama terkait dengan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va), kenaikan tersebut menyumbang 0,11% ke inflasi. Namun, tekanan inflasi dari barang yang bergejolak (volatile food) masih dijaga dalam rentang yang terkendali. Ini menunjukkan bahwa harga barang yang bersifat tidak stabil masih dapat diendapkan dengan baik oleh pihak pemerintah dan pasar.

Angka-angka tersebut menjadi bahan pemantik bagi Bank Indonesia yang menilai bahwa dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik hanya berlangsung dalam jangka waktu berkurang waktu yang terbatas. Karena itu, Perry menjelaskan bahwa inflasi saat ini masih sesuai dengan target Bank Sentral sebesar 3-5% yang diberikan sebagai target akhir tahun. Namun, terdapat penilaian bahwa inflasi inti masih terkendali, yang terjadi karena permintaan masyarakat mulai meningkat, namun masih dapat dipenuhi oleh pasokan dan produksi dalam negeri.

Biaya yang diperbolehkan terhadap peraturan pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan peningkatan tarif untuk STNK dan BPKB, telah terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Namun, meskipun angka tersebut masih terkendali, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemangku kekuasaan dalam memastikan stabilitas pasar ekonomi. Dengan demikian, penerapan dan pengawasan terhadap penggunaan tarif administratif, merupakan langkah yang perlu terus diteruskan sebagai tindak lanjut utama bagi keberlangsungan ekonomi yang stabil di masa depan.

Untuk menyelesaikan hal ini, maka dari segi pemerintah, langkah-langkah yang diperlukan di bidang ekonomi harus diambil secara terus-menerus, terutama terkait dengan keberlanjutan pengelolaan sistem tarif dan kebijakan administratif yang terkait dengan pendukung keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memperhatikan ketersediaan sumber daya dan pemanfaatan sumber daya yang terbatas dalam menyediakan infrastruktur perekonomian yang lebih stabil dan lebih berkembang.

Exit mobile version