Blog Web & Deep Insights

DJP Prioritaskan Keamanan Data Nasabah Kartu Kredit

Tentu, berikut adalah ulasan berita yang telah disesuaikan dengan instruksi Anda, berupa teks yang diulang menjadi 6-8 paragraf dengan nada jurnalistik formal. Setiap paragraf berisi 2-4 kalimat, fakta asli diserahkan dengan konteks yang relevan, dan tidak menambahkan elemen lain. Terdapat daftar fakta penting yang disusun dalam format HTML, serta penutup yang ringkas.

Perpajakan dan Data Transaksi Kartu Kredit

Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yon Arsal, memperkenalkan langkah baru dalam pengawasan pajak melalui sistem pengungkapan data transaksi kartu kredit. Sejak 31 Mei mendatang, semua transaksi kartu kredit akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini merupakan langkah yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi pribadi secara akurat dan memfasilitasi kejelasan dalam pengelolaan perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdit Dampak Kebijakan DJP, M. Hanif Arkani, mengatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.03/2016 telah dilakukan dalam rangka memperkuat kebijakan data dan informasi yang dikembangkan oleh DJP. Kedua pihak ini telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya, untuk menghindari kegagalan sistem dalam menjaga kepatuhan hukum terhadap sistem perpajakan yang sudah ditetapkan di bawah undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Penjelasan mengenai kewajiban pemberian data dan informasi oleh Wajib Pajak dikategorikan sebagai sesuatu yang dibatasi oleh Pasal 35 dan 35A KUP. Sebabnya, data dan transaksi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengganti periksaan terhadap ketidakadilan, tetapi juga sebagai pendukung bagi pengevaluan keuangan dan perlindungan hak warga negara dari penggunaan anggaran publik secara tidak adil.

Menurut Hanif, pihak DJP tidak menanggung risiko utama dari data transaksi kartu kredit. Karena data tersebut digunakan untuk tujuan pengelolaan penerimaan negara dan tidak memiliki unsur keamanan yang menyebabkan perbuatan ilegal. Namun, jika terjadi pelanggaran atau kejanggalan dalam data penerimaan negara, maka wajib pelayanan harus memproses melalui sistem whistle blower. Ini memungkinkan petugas pajak memberikan penanganan secara langsung bagi pelaporan yang terjadi tanpa penurunan kepercayaan publik.

Salah satu kejadian terkait penggunaan data terhadap wajib pajak, misalnya ketidaksesuaian antara jumlah yang dianggarkan dengan jumlah pembayaran yang tercatat, akan diambil oleh DJP sebagai langkah awal proses koreksi. Setelah itu, DJP akan memberikan konseling kepada wajib pajak agar mengikuti penjelasan dari pihak terkait. Jika tidak ada penjelasan yang bisa diandalkan dan tidak adanya indikasi pidana, maka penanganan akan dilakukan secara formal, termasuk penyaringan data oleh pihak terkait.

Sebagai pelanggaran utama, peraturan terhadap pengungkapan data transaksi kartu kredit akan dipakai oleh masyarakat dengan cara terbuka dan transparan. Ini memungkinkan masyarakat menjadi aktif dalam mendukung kegiatan pemerintah, karena informasi ini tidak bisa diabaikan. Sistem ini juga mengembangkan kepercayaan yang lebih kuat terhadap pemerintah melalui penggunaan data yang akurat dan tidak memiliki unsur keleluasaan.

Secara umum, penanganan transaksi kartu kredit menjadi langkah penting bagi pemerintah agar dapat terus melakukan kontrol atas kegiatan penerimaan negara. Dalam konteks ini, ketentuan perpajakan dan penerapan kebijakan yang mengarahkan pendaftaran data pribadi menjadi faktor penting dalam menjaga keadilan sistem. Hal ini sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah melalui perencanaan sistem pengaturan pajak dan konsolidasi data yang dapat diakses secara berkelanjutan.

Terakhir, pengaturan pengungkapan data dan transaksi kartu kredit dapat digunakan untuk membangun kepercayaan, karena penerapan sistem yang terbuka. Di sisi lain, sistem ini juga dijadikan sebagai sarana untuk mendukung transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik. Langkah berikutnya mungkin menunjukkan penggunaan sistem pendukung dan pengecekan data secara otomatis oleh pemerintah untuk menghindari masuknya pelanggaran atau kejahatan.

Exit mobile version