Bupati Merauke Protes Moratorium Ekonomi Tanggal 1 September 2016, Bupati Kabupaten Merauke, Frederikus Gebze, memberikan penjelasan mengenai dampak kebijakan moratorium yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terhadap kehidupan masyarakat di daerah tersebut. Menurut Bupati, kebijakan tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi dan mengakibatkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp30-an miliar per tahun. Kekuatan ini dipilih karena masyarakat Merauke berbasis ekonomi perikanan, yang berdiri di atas usaha penggunaan laut, terutama dengan kawasan Nusantara Timur.
Kebijakan moratorium tersebut, yang dituangkan dalam Inpres No.7 Tahun 2016, disampaikan oleh Menteri Susi Pudjiastuti secara langsung mengganggu sejumlah aspek kehidupan masyarakat. Bupati Gebze menyatakan bahwa aktivitas kehidupan masyarakat Wanam, pendidikan, fasilitas umum, dan infrastruktur yang terlibat dalam pengembangan ekonomi daerah di Merauke mengalami penurunan signifikan. Banyak masyarakat terpaksa menganggap tidak ada kesempatan kerja di dalam wilayah tersebut dan memilih mencari pekerjaan di daerah lain, termasuk di luar wilayah Kabupaten Merauke. Selain itu, banyak proyek infrastruktur seperti jembatan, jalanan, dan irigasi yang tidak mungkin beroperasi karena kekurangan tenaga kerja yang disebabkan oleh kebijakan tersebut. Dampaknya, proyek-proyek pembangunan yang menjadi prioritas Presiden Jokowi juga mengalami kerugian karena kekurangan tenaga kerja yang tidak bisa dikelola dan dikembangkan.
Di dalam kejadian tersebut, Bupati Merauke menekankan bahwa permasalahan ini terkait dengan implementasi Inpres No.7 Tahun 2016 yang diperuntukkan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengkritik kebijakan tersebut karena sebaliknya menggambarkan konsekuensi negatif terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa moratorium tersebut tidak menciptakan lapangan kerja bagi nelayan maupun pengguna laut, dan berkontribusi terhadap penurunan PAD. Ini adalah kebalikan dari tujuan Inpres 7/2016 yang bertujuan memperoleh hasil yang menangani ketidakadilan ekonomi, terutama bagi nelayan yang terus membutuhkan peluang dan pelayanan terhadap usaha ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Dalam penjelasannya, Ono Surono menyampaikan bahwa hasil analisa dari KKP tentang moratorium tersebut tidak muncul secara transparan. Pihaknya menyatakan bahwa pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh KKP tidak memperhatikan secara professional terhadap kasus-kasus yang relevan dan potensial terjadi di dalam penanganan kapal-kapal yang dianggap sebagai kapal asing. Penanganan terhadap kapal asing dianggap sebagai kegiatan yang membutuhkan proses hukum, terutama jika sudah ada tanda-tanda pidana. Namun, kejadian ini mengandung risiko bahwa penanganan ini tidak terwujud dan menghentikan semua kegiatan dalam pengelolaan laut yang mengalami keberatan, terutama jika perlu dibenarkan oleh hasil analisa yang diterima.
Baca Juga:
Baca Juga:
Pertumbuhan Dunia Maritim dan Pariwisata: Sumber Energi Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi
Bagian terakhir dari artikel ini, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima seluruh masukan dari pemda Merauke, lalu menyampaikannya kepada KKP. Ia menegaskan bahwa proses pengembangan dan evaluasi hasil dari Inpres No.7/2016 harus dipertimbangkan secara profesional oleh KKP dan pemerintah. Dengan keberadaan masukan ini, KADIN berharap untuk memberikan solusi terhadap keberadaan sejumlah nelayan, pelaku kegiatan usaha perikanan di Papua, serta membantu mempercepat peningkatan infrastruktur dan ekonomi di wilayah tersebut. Penanganan ini harus melibatkan pemerintah secara terbuka, transparan, dan profesional, serta menerapkan pengawasan yang tepat.
Karena itu, langkah berikutnya yang direkomendasikan adalah perlu segera dilakukan evaluasi ulang terhadap Inpres No.7 Tahun 2016 dan perumahan yang terjadi. Keberadaan hasil analisa harus dilakukan secara langsung dan transparan oleh KKP, serta dilakukan oleh pemerintah secara terbuka dan terintegrasi. Dalam rangka itu, pemerintah harus menerima seluruh masukan dari masyarakat, terutama dari pemda Kabupaten Merauke, serta laporan yang diajukan oleh KADIN Indonesia. Dengan membangun infrastruktur dan pelayanan yang terkendali, maka pengelolaan laut dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan laut di Indonesia.
