Bkpm Protes Pembangunan Pabrik Semen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa protes terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang menjadi kendala dalam proses investasi di Indonesia. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Ismail Saleh BKPM, Jakarta, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, menjelaskan bahwa kasus ini mengganggu keberlangsungan investasi di wilayah tersebut.
Kasus tersebut terjadi karena berbagai kendala teknis yang terjadi di lapangan, seperti proses perizinan lokasi, izin IMB, izin HO, serta izin lingkungan. Namun, menurut Azhar, kendala tersebut membuat proses investasi terputus dan menghambat pertumbuhan bisnis di industri manufaktur. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi investor, tetapi juga mengganggu kestabilan iklim investasi secara keseluruhan di negara.
Indonesia saat ini menempati posisi ke-9 dunia dalam urutan kepercayaan investor, sesuai dengan data dari BKPM. Potensi investasi yang dapat terrealisasikan mencapai Rp1.800 triliun, menurut Azhar. Kendala yang sering dihadapi termasuk perizinan yang tidak terpenuhi, serta ketidakjelasan proses yang sulit dipahami oleh pihak pengusaha. Pemerintah dan lembaga pengurus pengelola investasi di wilayah ini dianggap belum sepenuhnya menyelesaikan masalah tersebut.
Sebagai respons atas hal tersebut, BKPM menilai akan memfasilitasi kesulitan investor yang sedang menghadapi masalah perizinan di berbagai bidang. Dengan menambahkan pelayanan terpadu dan mengimplementasikan sistem deregulasi terkait investasi di Indonesia, pihak BKPM mengusulkan pendekatan baru yang dianggap dapat mengatasi kendala tersebut. Tindakan ini berharap mendorong proses investasi menjadi lebih lancar dan stabil.
Kedepan, pihak BKPM akan mengalihkan fokus dari posisi sebagai pengendali ke dalam peran sebagai instansi pelayanan terpadu yang menyediakan fasilitas dan keberlanjutan dalam proses investasi. Dalam konteks tersebut, BKPM akan bertransformasi menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berfungsi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ini bertujuan memberikan kemudahan bagi investor dalam memanfaatkan fasilitas investasi dalam bidang yang berbeda, baik dari sisi industri maupun kinerja pemerintah.
Hingga kini, berbagai pihak yang terlibat dalam isu pembangunan pabrik Semen Indonesia masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung. Gugatan yang dijalani oleh Joko Priyanto, Walhi, dan pihak tergugat lainnya mengacu pada putusan peninjauan kembali. Namun, penyelesaian atas isu tersebut telah ditangani secara khusus oleh Mahkamah Agung. Hasilnya, pengadilan menyetujui kembali pengajuan penggugatan oleh pihak-pihak terlibat, yang menyimpulkan bahwa keputusan peninjauan tersebut dibatalkan. Kedua kategori ini menunjukkan bahwa masalah keberlanjutan ini telah menjadi pembentuk dalam pengurangan masalah perizinan dan keterbatasan pelayanan.
Salah satu pihak yang mendukung keberlanjutan pembangunan pabrik Semen Indonesia adalah warga Rembang yang menggelar unjuk rasa mendesak Presiden Jokowi. Proses pembangunan ini dianggap akan memberikan dampak besar bagi ekonomi regional dan memperkaya kehidupan masyarakat lokal. Namun, pihak pemerintah menolak perubahan tersebut karena berbagai faktor yang terkait dengan kepercayaan investor. Proses tersebut menunjukkan bahwa investasi di Indonesia tidak hanya dijalankan oleh pihak pengusaha, tetapi juga dihuni oleh semua pihak yang terlibat dalam pembangunan yang berkelanjutan dan memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan ekonomi negara.
Implikasi dari langkah-langkah berikutnya meliputi pembentukan sistem perizinan yang lebih efisien dan terpadu, serta peningkatan pelaksanaan sistem deregulasi investasi. Dengan mengadopsi model pelayanan terpadu yang lebih modern, pemerintah dapat mempercepat proses pengajuan izin, serta memudahkan proses pengurusan investasi dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan bagi investor, serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.











