Kino Prioritaskan Pemutaran Cap Kaki PT Kino Indonesia Tbk mempertahankan kegiatan distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia meskipun produk tersebut telah mengalami perhatian dari berbagai keputusan hukum. Ini dijelaskan dalam siaran pers yang diberikan oleh Presiden Direktur Kino, Harry Sanusi, pada hari Kamis, 15 September 2016.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima dalam perkara No: 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015, bersama dengan Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal 9 Januari 2014, serta Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013, tidak menghukum secara langsung produksi, distribusi, atau penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia. Namun, keputusan ini memang menetapkan bahwa produk tersebut masih dapat dijual dalam konteks merek yang terkait dengan perusahaan penyedia produk, dengan mempertimbangkan keterikatan merek dengan kepercayaan publik.
Menurut pengakuan dari Kino, produk Cap Kaki Tiga telah diperkenalkan sejak tahun 1937 dan dijual di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara lainnya. Kini, produk ini telah diperkenalkan di pasar internasional. Dengan demikian, pernyataan bahwa produk ini hanya dijual di Indonesia adalah tidak tepat dan mengabaikan realitas pasar global yang terjadi sekarang.
Sebelumnya, Ditjen Kekayaan Intelektual telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince, atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini diambil karena menurut pengadilan, pihak yang mencoba memperkenalkan merek dengan kemiripan dengan lambang atau logo negara Isle of Man di Indonesia tidak diperbolehkan. Menurut kuasa hukum Russell Vince, keputusan ini adalah tindakan terhadap permohonan atau pendaftaran merek yang mengacu pada keputusan hukum atau pengadilan terkait merek yang mengandung kesamaan dengan elemen pameran.
Baca Juga:
Perlu diketahui bahwa merek Cap Kaki Tiga merupakan barang kekayaan intelektual yang telah dikeluarkan dari masa lalu sebagai produk yang dihasilkan dari kreativitas dan pengembangan di industri. Namun, seiring waktu, merek ini telah mengalami proses hukum dan pemulihan kehadiran di luar negeri. Perbedaan keterbatasan dalam keterkaitan merek dan pengenalan dari perusahaan penyedia produk terus berlangsung. Tindakan khusus dari Ditjen HAKI tersebut terkait proses memperkuat hak merek dan menghindari perbedaan atau kebocoran hak industri di bidang produk yang terkait dengan keperluan konsumen global dan industri.
Penjelasan ini menjelaskan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Niaga tidak menyebabkan perubahan pada peraturan hukum atau tindak lanjut terhadap pemanfaatan merek Cap Kaki Tiga. Hal ini memberi ruang bagi pihak pemasaran untuk menyediakan solusi yang lebih baik terhadap keterbatasan pemanfaatan merek di masa depan. Hal ini juga berarti bahwa pemerintah harus terus meningkatkan pengawasan terhadap industri kekayaan intelektual dan menghindari terjadinya kebocoran atau peretasan hak paten yang dapat merugikan keseimbangan pasar produk.
Dalam konteks ini, pengembangan industri dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk menjadi fokus utama. Masyarakat harus menilai secara objektif manfaat dari kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan terkait kebijakan pemerintah dalam mengatur penggunaan merek. Keputusan dalam pengawasan hukum tersebut memberi pengaruh terhadap keputusan pemerintah yang terkait kehadiran industri dan keberlanjutan pemasaran produk yang berkelanjutan.











