Blog Web & Deep Insights

Zakat dan Wakaf dalam Perdalam Pasar Keuangan Syariah

Zakat Wakaf Pasar Syah Jika Ingin Lebih Singkat Bank Indonesia (BI) merancang strategi untuk memperkuat peran zakat dan wakaf dalam pengembangan keuangan syariah, mengingat kebutuhan pengembangan sektor ini sebagai komponen utama dalam perekonomian nasional. Rencana ini diharapkan dapat mendorong pengembangan keuangan syariah lebih jauh dan memperkuat peran bank syariah sebagai bagian dari sistem keuangan yang lebih inklusif.

Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah OCBC NISP, Mohammad B Teguh, menyatakan bahwa perencanaan ini akan membuka peluang besar bagi perkembangan keuangan syariah, serta memperluas pemanfaatan instrumen yang berbeda dari sistem konvensional. Dengan keterlibatan otoritas terkait, koordinasi yang baik diharapkan agar kebijakan ini berjalan secara terukur dan efektif.

Dalam pengembangan produk wakaf, Bank Syariah Mandiri (BSM) menyampaikan bahwa pengelolaan dana wakaf melalui instrumen seperti tabungan wakaf dapat memberikan jaminan pembiayaan masa depan. Produk ini berbasis pada sistem mudharabah atau bagi hasil, dan dana bagi hasil dapat langsung disalurkan ke lembaga wakaf. Namun, pengembangan produk ini masih terbatas dan diharapkan bahwa ke depan dapat mendorong kerjasama dengan lembaga wakaf terpercaya.

Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Rifki Ismal, mengemukakan bahwa regulasi untuk zakat telah mendukung dan telah ada UU zakat yang menyediakan dasar untuk pengembangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Tahun lalu, hasil pengumpulan zakat mencapai Rp4 triliun dari potensi Rp217 triliun, namun masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakat ke lembaga non-resmi. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat masih terbatas dan belum sepenuhnya terlaksanakan secara formal.

Wakaf juga sudah diatur dalam undang-undang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), namun potensi tanah wakaf yang tersebar mencapai lebih dari 430 ribu lokasi dengan nilai Rp2.050 triliun belum bisa dioptimalkan. Hal ini disebabkan karena sebagian besar tanah wakaf belum bersertifikat, dan kemampuan nazir untuk mencari pembiayaan serta membangun tanah wakaf masih rendah. Perlu diingat bahwa ini menjadi tantangan besar yang harus diatasi oleh pihak yang lebih berpengaruh dalam mengelola aset wakaf.

Untuk mendukung peningkatan peran keuangan syariah, BI bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan bekerja sama untuk memastikan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi penggunaan tanah wakaf, serta memungkinkan pengembangan lebih optimal dari jaringan pemasaran wakaf di Indonesia.

Untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keterampilan dan pusat ekspansi dalam sektor keuangan syariah global, BI akan mengembangkan Islamic Social Finance, serta memperluas inisiatif Sukuk Linked Wakaf. Hal ini bertujuan agar industri keuangan syariah lebih stabil, terbuka, dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional secara berkelanjutan. Implikasi dari rencana ini meliputi pembentukan lembaga keuangan syariah yang terintegrasi dengan baik dan mengantisipasi tantangan dalam pengelolaan aset wakaf secara sistematis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *