Uang Rupiah Baru Terbit Bi Bank Indonesia (BI) mengatakan akan melaksanakan penerbitan uang Rupiah NKRI dengan desain baru pada akhir tahun ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut UU tersebut, uang Rupiah NKRI memiliki ciri khusus yang meliputi penggunaan gambar pahlawan nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penetapan gambar tersebut dilakukan bersama koordinasi antara BI dengan Pemerintah, mengenai keberlakuan keteraturan terhadap pengembangan sistem uang rupiah yang mengharapkan kemandirian nasional dan pengaruh sosial budaya yang lebih tinggi.
Kepala Grup Pengembangan dan Sistem Pembayaran Ritel BI, Pungky P Wibowo, menyampaikan bahwa uang baru akan muncul pada akhir tahun, meskipun tidak disebutkan kapan pasti bulannya. Menurutnya, penerbitan uang baru ini dianggap penting untuk merancang dasar perwujudan sistem mata uang nasional secara sistematis. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016, penggunaan gambar pahlawan nasional pada Rupiah kertas dan logam diatur secara eksplisit, dengan tujuan menjelaskan semangat nasional dan mendorong penghargaan terhadap kejujuran karya negara.
Untuk tujuan terbatas, BI akan mengeluarkan tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam, masing-masing dengan gambar pahlawan nasional. Terdapat tujuh gambar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 pada uang kertas, serta gambar pahlawan nasional yang sama untuk pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, Rp100. Menurut Wibowo, penyebaran gambar pahlawan ini bertujuan untuk memberikan rasa bangga terhadap keberhasilan masyarakat dalam membangun negara secara merata. Dengan demikian, penggunaan gambar tersebut diharapkan akan menjadi pedoman dalam keberlanjutan pengembangan sistem pengaturan uang rupiah, dengan pemahaman mendalam terhadap keberagaman kepercayaan bangsa dan nilai-nilai nasional.
Baca Juga:
Untuk proses penukaran uang lama dengan uang baru, BI menjamin waktu selama 10 tahun sejak diterbitkannya uang rupiah NKRI yang baru. Penarikan uang lama masih bisa dilakukan oleh masyarakat secara bertahap hingga uang lama habis dalam peredaran. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, menjelaskan bahwa proses penarikan uang lama akan dilakukan secara bertahap, namun masyarakat masih dapat menggunakan uang lama selama 10 tahun. Ini berarti, masyarakat dapat melakukan penarikan di bank-bank dan di BI tanpa mengganggu kestabilan transaksi. Namun, penarikan uang lama akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan diperkirakan akan dilakukan secara bertahap dalam masa depan.
Implikasi dari penerbitan uang rupiah NKRI dengan desain baru ini menurut BI terletak pada penggunaan gambar pahlawan nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Penggunaan gambar ini memiliki tujuan untuk mengasuh semangat nasional, mengajarkan semangat kepahlawanan, dan mendorong peningkatan semangat dalam kehidupan bangsa. Namun, perlu diperhatikan bahwa keputusan dan kejelasan terkait desain uang rupiah tersebut masih tergantung pada keputusan pemerintah terkait implementasinya. Kedepan, penerbitan uang rupiah baru ini juga akan menjadi fokus dalam pengelolaan sistem uang rupiah secara keseluruhan, terutama dalam menghindari masalah kebijaksanaan, kepercayaan masyarakat, dan pengembangan sistem transaksi digital dan fisik secara berkelanjutan.
