Blog Web & Deep Insights

Saham BEI: Bisa Dilepas ke Publik?

Wacana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mencuat dalam konteks demutualisasi, ditandai dengan keterlibatan mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode 1991–1996, Hasan Zein Mahmud, yang membahas potensi perubahan struktur pasar modal seiring perluasan transaksi dan kepercayaan masyarakat.

Hasan menegaskan bahwa demutualisasi berarti memasukkan saham BEI ke dalam pasar modal publik, yang sebelumnya hanya dilakukan oleh perusahaan bursa dengan pengaturan tertentu. Hal ini disebut sebagai langkah kunci dalam memperkuat kinerja pasar dan memberikan peluang terhadap keunggulan kompetitif, seperti yang dilakukan di negara-negara seperti Hong Kong, Singapura, dan Australia. Namun, terkait proses ini masih menghadapi hambatan di level aturan undang-undang yang saat ini belum mengatur kebijakan demutualisasi secara resmi.

Beberapa informasi terkait penerapan demutualisasi masih berjalan di luar aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga penanganan kebijakan tersebut masih membutuhkan perubahan terhadap UU pasar modal. Dengan demikian, Hasan menekankan bahwa perubahan UU perlu dilakukan melalui perluasan dan revisi aturan yang sesuai untuk mengakomodasi keberlangsungan aktivitas pasar modal yang lebih terbuka dan transparan.

Pada saat itu, BEI masih menjalani kinerja yang baik, meskipun tercatat penurunan laba bersih sebesar 69,31% hingga Rp121,08 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp394,61 miliar. Namun, pendapatan usaha bursa terbukti meningkat dari Rp920,86 miliar menjadi Rp970,16 miliar, yang menunjukkan tren keuntungan finansial yang mengalami perbaikan. Dalam keterbatasan anggaran, keputusan demutualisasi masih harus diperoleh persetujuan dari OJK, sehingga menjadi keputusan strategis yang tidak dapat dianggap selesai secara instan.

Hasan menjelaskan bahwa kebijakan demutualisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengaruh masyarakat pada perusahaan bursa dengan memperluas penggunaan saham oleh publik, sehingga dapat menekan risiko kekhawatiran investor terhadap keunggulan dan kepercayaan pasar. Selain itu, penanganan pemegang saham bursa, seperti Anggota Bursa (AB), sebagaimana terjadi di masa lalu, dapat mendorong terjadinya transaksi lebih aktif dan menarik. Namun, pengembangan sistem ini masih membutuhkan perumusan aturan baru oleh OJK dan koordinasi lebih komprehensif dalam pengembangan pasar modal yang lebih terbuka.

Secara keseluruhan, langkah demutualisasi ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam struktur pasar modal Indonesia. Penyelenggaraan transaksi yang lebih terbuka dan transparan di masa depan menjadi fokus utama. Selain itu, langkah ini harus dibahas lebih jelas melalui penerapan dan revisi UU pasar modal secara terus-menerus. Dengan demikian, penanganan penerapan demutualisasi di BEI menjadi kunci penting untuk keberlangsungan pembentukan pasar modal yang lebih inklusif dan efektif. Penerapan langkah ini akan menjadi langkah yang penting untuk mengembangkan sistem pasar modal secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *