Blog Web & Deep Insights

Rencana Holding Energi Terus Berjalan: Perkembangan Strategi Energi Terbarui dalam Konteks Pengembangan Energi Nasional

Rencana Holding Energi Terus Berjalan PT Pertamina (Persero) memiliki ambisi kuat untuk memperkuat posisi perusahaan dalam sektor energi nasional melalui akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai bagian dari sebuah holding komersial. Peran pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 menjadi fondasi utama dalam pembentukan struktur holding di bidang energi, meskipun peran PGN telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah.

Perusahaan ini mengalami tantangan eksternal dalam pengembangan infrastruktur gas, dengan total panjang jaringan pipa yang dimiliki oleh Pertamina melalui anak usahanya Pertagas hanya mencapai 2.200 km pada akhir tahun 2015. Jika diperhitungkan dengan perluasan kebutuhan energi di masa depan, terutama dalam periode 2025, defisit kebutuhan gas yang diproyeksikan mencapai 4.000 mmscfd. Oleh karena itu, pemerintah menyarankan bahwa penggunaan impor gas sebagai solusi kritis harus dipertimbangkan dalam pengembangan industri energi.

Untuk memastikan keterbukaan informasi dan transparansi, akuisisi PT PGN oleh Pertamina dilakukan melalui struktur holding yang disebut Holding Energi. Meskipun hal ini menjadi keberatan, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebutkan bahwa dengan mengenai holding, PT Pertamina otomatis melalui struktur yang telah disahkan dan diterima. Namun, pertimbangan penting dari kebijakan pemerintah terkait pengelolaan struktur energi masih berada di bawah kontrol pemerintah.

Menurut Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, penanganan akuisisi oleh Pertamina masih memiliki perbedaan dalam pengelolaan dan tata kelola di sektor gas. Sistem yang ditinggalkan oleh Pertamina terkait dengan pengaruh trader gas yang tidak memiliki modal infrastruktur di Industri Gas Nasional menjadi suatu tantangan besar, yang dapat memengaruhi keberlangsungan kesejahteraan sistem. Selain itu, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM pada 2015 telah mengalami revisi bersejarah, dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 ke Permen Nomor 6 Tahun 2016, sehingga terjadi ketidakterapan yang tidak seimbang di dalam penerapan harga gas dan alokasi sumber daya.

Saat ini, menurut Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoli, pemerintah belum menetapkan rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memadai untuk pembentukan holding di sektor energi. Meskipun sudah ada penanganan dalam kajian berbagai aspek legal, namun proses penandatanganan dan perluasan peraturan belum dapat dilakukan. Kemenkumham juga tidak menerima keputusan pemerintah yang tidak mencukupi atas peraturan yang dibuat dan telah diperluas secara sistematis. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan yang lebih baik terkait dengan penanganan pemerintah di bidang energi.

Tanpa perubahan yang jelas dan peraturan yang mencukupi, rencana akuisisi PGN oleh PT Pertamina mungkin tidak menjadi langkah yang dapat membuka jalan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional secara terus-menerus. Selain itu, perlu dilakukan rekomendasi yang lebih terukur untuk menjamin keadilan dalam pengelolaan sumber daya energi. Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah menyelesaikan kajian peraturan secara terukur dan mendapatkan perumusan yang konsisten terhadap kebijakan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *