Rencana Holding Bumn Migas Tidak Tidak hanya menjadi titik penting dalam pengembangan infrastruktur energi, peran pembentukan Holding BUMN Sektor Energi di Indonesia juga menjadi sorotan bagi sebagian pihak yang menilai kebutuhan dan ketahanan energi nasional saat ini. Dalam konteks terkait, berbagai pihak mempertimbangkan kebijakan yang belum memiliki jangka panjang, terutama dalam pembentukan holding untuk sektor energi, yang terutama mencongkan dalam bidang migas.
Ekonom Energi dari Universitas Gadjah Munggu (UGM), Tri Widodo, menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki roadmap yang jelas dalam membentuk Holding BUMN Sektor Migas dan energi secara umum. Keberadaan roadmap yang jelas terkait pembentukan holding ini harus menjadi prioritas, karena dalam konteks ini, pemahaman terhadap kebutuhan energi nasional saat ini, sebagian besar masih didominasi oleh minyak dan gas yang mengalami krisis produksi.
Tingkat produksi minyak di Indonesia terus menurun, menurut data dari Tumiran, seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi, terutama dari peningkatan pendapatan per kapita dan jumlah penduduk. Produksi minyak Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan menurun menjadi sekitar 389 ribu barel/hari, dibandingkan dengan potensi dari sumber daya gas yang lebih tinggi. Sementara itu, di sisi energi nonmigas, diversifikasi menjadi keharusan, karena cadangan minyak Indonesia hanya berada di 0,3 persen dari cadangan dunia, dan cadangan gas Indonesia hanya 1,7 persen dari cadangan dunia. Di sisi ini, migas tetap menjadi andalan energi nasional, mencapai 70 persen dari total kebutuhan energi.
Pemerintah dinilai harus merancang langkah-langkah yang lebih terukur dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai faktor terkait pembentukan holding, termasuk aspek konstitusi, model pengelolaan perusahaan induk-anak, dan komunikasi efektif antar stakeholder. Penjelasan dari pakar energi yang juga anggota Dewan Energi Nasional, Tumiran, menekankan bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dalam konteks kebutuhan energi nasional, baik dari aspek internal maupun eksternal.
Tidak hanya menangani permasalahan energi di Indonesia, pengembangan holding juga harus menjawab tantangan global yang menuntut adaptasi terhadap perubahan struktur pasar energi. Permasalahan seperti pengelolaan sumber daya energi berpotensi mengganggu kestabilan energi nasional, serta mempengaruhi kestabilan ekonomi dan keuangan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih serius dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam pengembangan holding, termasuk keperluan kekuatan, keterampilan, serta kebijakan nasional yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Implikasi dari penilaian ini terhadap langkah-langkah berikutnya meliputi perluasan pendekatan dalam pembentukan holding, terutama dalam mengatasi ketidakstabilan energi yang mengganggu keberlangsungan ekonomi nasional. Pengelolaan sumber daya energi secara khas, juga dalam bentuk pengelolaan berkelanjutan, harus menjadi prioritas dalam pengembangan energi di Indonesia. Dalam konteks ini, terutama dalam pengembangan bidang energi yang masih terkait dengan sumber daya yang tidak efisien, harus dijauhkan dari kegiatan yang tergantung pada keputusan pemerintah yang belum diantisipasi dengan benar. Dalam pengembangan ini, terus dijalankan oleh sejumlah pihak yang berwawasan dalam menghadapi tantangan energi di masa depan.











