Perubahan Batas Minimum Rtgs Perlu Bank Indonesia (BI) telah menurunkan batas minimum transfer dana melalui Sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) dari Rp500 juta menjadi Rp100 juta, yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Kebijakan ini merupakan revisi terhadap pembatasan transaksi nontunai yang menggunakan sistem elektronik ini, dengan tujuan memperkuat keteraturan dalam penggunaan dana nonritel serta mengurangi risiko penyalahgunaan sistem kliring nasional (SKNBI).
Menurut pernyataan dari Seseorang yang merupakan anggota Kementerian Keuangan, perubahan ini diarahkan untuk memastikan bahwa transaksi dengan volume di atas Rp100 juta diproses melalui RTGS—yang memberikan efisiensi dan kecepatan—sambil menetapkan bahwa transaksi di bawah Rp100 juta tetap digunakan melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), yang diperuntukan untuk dana ritel. “Jadi RTGS itu ada diatur supaya pembayaran bisa dilakukan dengan cara RTGS, bisa dilakukan dengan cara SKNBI, jadi sistem kliring nasional maupun RTGS itu diterimanya sama-sama tepat waktu,” terangkan dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada hari ini, 11 Juli 2016.
Perubahan ini juga merupakan bagian dari ketentuan keuangan yang lebih luas terkait penggunaan instrumen perbankan elektronik. Pada masa lalu, batas minimum transaksi RTGS sebelumnya telah dinaikkan menjadi Rp500 juta pada 16 November 2015, yang mengacu pada ketentuan baru dari BI. Sejak periode itu, terjadi perpindahan sejumlah 24 ribu transaksi dari RTGS ke SKNBI, dengan total nilai transaksi mencapai antara Rp100 juta dan Rp500 juta. Hal ini menunjukkan adanya potensi risiko terhadap keamanan data serta efisiensi sistem perbankan, karena jumlah transaksi yang dipindahkan tergantung pada kategori dana dan jenis instrumen yang digunakan.
Baca Juga:
Tidak ada rencana untuk menambah frekuensi pengiriman pada SKNBI, menurut penjelasan dari Agus, yang juga mengatakan bahwa saat ini pengiriman baru dapat dilakukan dengan batasan waktu lima kali dalam sehari. “Jadi yang penting adalah memahami instrumennya,” ungkapnya secara terbuka. Ini mencerminkan bahwa keputusan penggunaan instrumen tergantung pada kategori dana dan juga kebutuhan waktu pengiriman yang terkait.
RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang memungkinkan penyelesaian setiap transaksi secara real-time dan langsung. Meskipun sistem ini dikembangkan pada era digital yang meningkat, perubahan yang dilakukan oleh BI merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa transaksi yang lebih besar tetap dilakukan secara tepat waktu dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perbankan dan keuangan masyarakat. Perubahan ini juga berfungsi untuk memperkuat keteraturan dalam penggunaan instrumen elektronik di Indonesia.
Dalam perjalanannya, transaksi sebanyak 24 ribu transaksi yang dianggap berdampak pada keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Tidak hanya menghindari risiko dari transaksi dana di luar batas yang disesuaikan pada sistem, namun juga mendukung keberlanjutan dalam penerapan kebijakan perbankan yang lebih canggih. Langkah berikutnya seharusnya melibatkan konsultasi lebih lanjut dari pihak BI dengan pemangku utama seperti lembaga keuangan dan masyarakat. Namun, perlu diperhatikan bahwa penerapan dan implementasi sistem ini masih tergantung pada keputusan teknis maupun manajemen internal BI dan melalui pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk memperjelas bahwa kebijakan ini tergantung pada keputusan teknis yang diambil oleh BI, maka terdapat beberapa fakta penting yang perlu dijadikan dalam proses pemahaman. Dalam hal ini, pengambilan keputusan oleh BI mengacu pada standar internasional dalam penerapan sistem elektronik yang dapat menjaga keamanan. Perubahan ini adalah bagian dari evolusi sistem perbankan Indonesia yang terus dikembangkan untuk menjaga efisiensi, kepercayaan, dan ketahanan ekonomi. Penjelasan ini disampaikan dengan berbagai poin yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak terkait dalam pengambilan keputusan penting.
- Bank Indonesia (BI) mengubah batas minimum transfer dana melalui Sistem RTGS dari Rp500 juta menjadi Rp100 juta, dengan peraturan berlaku sejak 1 Juli 2016.
- Perubahan ini dianggap bertujuan untuk menjaga keteraturan sistem transaksi dan mendorong efisiensi dalam penggunaan dana nonritel dan ritel.
- Sejak November 2015, batas minimum transfer dana RTGS dinaikkan menjadi Rp500 juta, namun pada masa lalu telah terjadi penyebaran 24 ribu transaksi dari RTGS ke SKNBI sejak 2016.
- Pengiriman dana dalam bentuk RTGS dan SKNBI berbeda berdasarkan kategori dana—transaksi di atas Rp100 juta diberi prioritas untuk RTGS, sementara dana di bawah Rp100 juta terus digunakan melalui SKNBI.
- Tidak ada rencana untuk menambah frekuensi pengiriman pada SKNBI, dengan batasan waktu maksimal hanya lima kali dalam sehari.
- Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan sistem elektronik yang tergantung pada batas jumlah dana menunjukkan perubahan dalam kebijakan ekonomi dan penerapan teknologi di era digital.
Implikasi dari kebijakan ini termasuk peningkatan keteraturan dalam penggunaan sistem perbankan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi. Namun, proses implementasi masih tergantung pada keputusan teknis dan pengawasan pemerintah. Langkah berikutnya adalah memberikan kejelasan terhadap kewenangan BI mengenai ketentuan pelaksanaan serta memberikan saran terhadap penggunaan sistem ini oleh pihak berwenang dan lembaga keuangan terkait.











