Permintaan Pemangkasan Mkbd Sekuritas Di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemangkasan minimal batasan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan sekuritas, dengan tujuan memperluas peluang mereka menjadi “gateway” program amnesti pajak.
Dirancang sebagai langkah terhadap pengungkapan keterbatasan keuangan dalam pengelolaan modal, perubahan kriteria ini merupakan bagian dari usulan yang dikomunikasikan oleh BEI dengan tujuan mengembangkan pemanfaatan perusahaan efek sebagai alat penting dalam mengurangi beban pajak secara luas.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, menyatakan bahwa kriteria baru akan diperuntukkan untuk perusahaan sekuritas, dari nilai awal Rp75 miliar menjadi Rp25 miliar, meskipun belum dianggap ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang diadakan di gedung BEI, Jakarta, pada hari Selasa, 6 September 2016, Hamdi menyampaikan bahwa keputusan akhir akan diputuskan oleh pemerintah, namun perusahaan yang memenuhi syarat dapat menjadi gateway program amnesti pajak secara berurutan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, meminta agar pemerintah menyempitkan pembatasan bagi perusahaan efek, karena hanya 19 perusahaan yang dianggap layak sebagai gateway, namun banyak perusahaan lain yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah.
Menurut Tito, semakin banyak perusahaan efek menjadi gateway amnesti pajak maka semakin luas pula kesempatan yang tersedia dalam memberikan penawaran produk, terutama dalam pengembangan pasar efek yang lebih inklusif dan berkualitas.
Pertimbangan ini akan memberikan lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekonomian secara lebih mudah, dan terutama memperoleh manfaat dari perusahaan efek yang telah mendapatkan izin beroperasi secara resmi, meskipun memiliki batasan minimal pendukung.
Menurut Tito, masing-masing perusahaan efek yang disebutkan dalam daftar telah memenuhi syarat untuk menjadi gateway amnesti pajak sebagai bagian dari program pengelolaan pajak yang lebih terbuka dan terjangkau bagi penggunaan keuangan.
Adapun dalam daftar 19 perusahaan efek yang dianggap sebagai gateway, meliputi Sinarmas, Panin, CLSA Indonesia, Mandiri Sekuritas, CIMB Securities, Trimegah, RHB, Daewoo, Bahana, IndoPremier, UOB Kay Hian, BNI, Sucorinvest Central Gani, Danpac, Panca Global, MNC Securities, Pacific Capital, Mega Capital, dan Pratama Capital, serta Dwidya Putra.
Selain penambahan batasan modal kerja bersih disesuaikan, hal ini menunjukkan bahwa penataan keuangan efek menjadi lebih fleksibel dan transparan dalam pengelolaan penerimaan pajak. Perubahan ini diharapkan akan memberikan keberlanjutan dalam ekspansi sektor efek untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang.
Karena perubahan ini masih dalam proses di bawah konsesi pemerintah, maka setiap perusahaan yang memenuhi syarat akan menjadi gateway amnesti pajak dan dapat mengungkapkan penawaran berbagai produk yang terjangkau dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mengingat kompleksitas sistem keuangan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pajak, maka tindakan ini dianggap penting untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan ekonomi masa depan.
Langkah berikutnya yang diharapkan adalah pengembangan sistem yang mempertimbangkan kriteria lebih baik, termasuk pengecekan terhadap penerapan kebijakan secara efektif dan berkelanjutan.











