Perbaikan Judul Berita Menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai regulator dalam sistem pembayaran mengumumkan perubahan batas nominal dana yang dapat disimpan dalam uang elektronik (e-money) untuk jenis registered. Aturan ini terkait dalam Surat Edaran (SE) yang akan diumumkan dalam waktu dekat dan disebutkan akan menjadi bagian dari PBI No.18/17/PBI/2016, menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enny V Panggabean.
Enny mengungkapkan bahwa batas nominal e-money untuk jenis registered akan ditingkatkan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta, yang merupakan perbaikan dua kali lipat. Peningkatan ini didasarkan pada arahan pemerintah yang memperkuat langkah-langkah dalam memberikan bantuan sosial secara non tunai. Penggunaan e-money registered sebelumnya hanya mencerminkan batas Rp5 juta, namun sekarang ini meningkat menjadi Rp10 juta, sebagai penyalur bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
Secara khusus, Enny mengatakan bahwa batas ini dirancang untuk mendukung kepentingan masyarakat dalam mendapatkan akses ke layanan bantuan sosial yang tidak melibatkan uang tunai. Banyak penggunaan e-money registered berfokus pada transaksi yang mengarah ke kebutuhan sehari-hari seperti naik busway, bayar tol, atau parkir. Dengan batas tersebut, pemerintah dapat lebih tepat dalam mengarahkan anggaran bantuan sosial ke kelompok yang membutuhkan bantuan terutama dalam keadaan ekonomi yang lebih terdampak. Mengingat kebutuhan masyarakat, penambahan batas ini akan membantu mengurangi dampak dari penggunaan uang elektronik dalam aktivitas yang memungkinkan terjadinya pelanggaran atau kejahatan.
Baca Juga:
Enny menjelaskan bahwa dengan penambahan batas nominal, tidak hanya menjadi lebih optimal untuk penggunaan uang elektronik di kategori registered, tetapi juga bertujuan memperkuat keberlangsungan keamanan dan keamanan sistem pembayaran. Keberlanjutan ini terutama dilakukan untuk menghindari penggunaan uang elektronik dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan negara, seperti pencucian uang. Penggunaan e-money registered juga diharapkan lebih efisien dalam pengelolaan dan penggunaan uang elektronik.
Penambahan batas ini menunjukkan bahwa BI menangani kebutuhan masyarakat dalam penggunaan uang elektronik secara berkelanjutan dan terbuka terhadap penerapan kebijakan keamanan yang dapat memberikan kejelasan dan akuntabilitas dalam proses pemberian bantuan sosial. Dengan pengelolaan batas ini, BI berupaya memastikan bahwa tidak ada dampak yang berlebihan terhadap penggunaan uang elektronik dalam perwujudan kegiatan ekonomi yang bersifat negatif. Ini merupakan bentuk dari pendekatan terpadu dalam masyarakat dalam mengelola keuangan digital.
Secara keseluruhan, penambahan batas nominal uang elektronik untuk jenis registered merupakan kebijakan yang penting dalam sistem pembayaran yang sedang berkembang. Ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan keamanan dan efisiensi dalam penggunaan e-money, serta terutama dalam memberikan bantuan sosial yang sesuai dengan keperluan masyarakat. Selain itu, penambahan batas ini juga berfungsi sebagai tindak lanjut dari arahan terkait pemerintah dalam mengelola pengeluaran bantuan sosial dengan lebih tepat dan akurat.
Ini merupakan langkah penting yang diharapkan akan berdampak pada pemerintah dalam menyelaraskan pengaturan kebijakan terkait penggunaan e-money dan memastikan bahwa keuangan digital tidak digunakan secara ilegal atau memperkaya kepentingan pihak yang tidak seharusnya. Langkah berikutnya adalah pengumuman dari surat edaran yang melalui sistem pemerintah, dengan keterangan yang jelas mengenai prosedur dan penerapan aturan ini. Selain itu, BI juga menjamin penggunaan data pendaftaran e-money secara terpercaya dan menghindari penyalahgunaan yang terjadi. Dalam masa depan, sistem ini diperkirakan akan mengembangkan lebih lanjut dalam memberikan bantuan sosial dengan lebih efisien dan teratur.
