Perbaikan Judul Berita Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan terkait relaksasi bank yang berhak memberikan Layanan Keuangan Digital (LKD) seiring dengan pelaksanaan program subsidi melalui uang digital (e-money). Namun, peraturan tersebut awalnya ditargetkan untuk diterbitkan pada semester pertama tahun ini, namun kini menyesuaikan dengan perkembangan terkait prioritas keuangan dan kebijakan nasional.
Untuk memfasilitasi program subsidi melalui e-money, BI mengusulkan aturan terkait pelaksanaan LKD yang menekankan pada peran bank berdasarkan kriteria modal inti. Dalam kasus ini, bank yang masuk dalam kategori BUKU III (Bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun) menjadi pelaku utama pengelolaan layanan digital tersebut.
Dalam rangka mendukung program subsidi melalui kebijakan bantuan sosial seperti Keluarga Harapan (PKH), aturan peraturan BI akan segera diterbitkan. Peraturan ini merupakan bentuk dukungan BI terhadap pemerintah dalam menangani keberadaan program bantuan sosial melalui sistem nontunai. Sebelumnya, peraturan yang mengatur pelaksanaan LKD dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014 telah mengizinkan bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau kategori BUKU IV untuk menjadi pelaku LKD, mengingat aspek manajemen risiko yang sudah terjamin dalam kelompok bank tersebut.
Baca Juga:
Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI, Pungky Purnomo Wibowo menyatakan bahwa aturan terkait relaksasi bank untuk LKD akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, yang merupakan langkah penting dalam pelaksanaan program subsidi melalui e-money. Ia mengemukakan bahwa dengan kebijakan ini, BI akan fokus pada prosedur penyaluran bansos melalui sistem nontunai dengan pendekatan keagenan.
Menurut Pungky, kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah maupun kelompok usaha bersama (UB) di daerah-daerah seperti Sidoarjo dan Malang. Penanganan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa bank yang telah ditunjuk untuk mengelola pelaksanaan program tersebut. Proses ini melibatkan penjaringan perusahaan melalui lelang tender yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Proses lelang tender menjadi salah satu langkah penting agar memastikan keamanan dan kepastian dalam penggunaan sumber daya pemerintah terkait bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat.
Untuk menjaga efisiensi dan transparansi, aturan yang diterbitkan oleh BI akan menyiratkan keterbatasan dalam sistem keagenan. Dalam penanganan perusahaan keagenan, BI berharap dapat melindungi sistem keuangan melalui pengawasan terhadap keamanan digital. Proses ini juga mencerminkan pendekatan BI untuk melindungi keuangan publik melalui pengembangan teknologi informasi yang terjaga kepatuhan dengan kebijakan internal dan eksternal terkait keuangan sosial. Pemerintah menganggap bahwa inovasi teknologi seperti e-money akan membuka kesempatan bagi masyarakat terutama keluarga terpencil dalam mengakses fasilitas perekonomian secara lebih mudah.
Untuk memastikan bahwa aturan terkait LKD berlaku secara efektif, BI mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat dengan prioritas pembangunan infrastruktur dan peningkatan akses keuangan di wilayah terpencil. Selain itu, aturan ini juga dijadikan alat penting dalam mengelola program subsidi melalui e-money. Implikasinya akan memberikan pengaruh besar terhadap keuangan masyarakat dan kestabilan ekonomi dalam masa mendatang. Pengembangan sistem digital ini akan menjadi pusat perhatian BI dan mengarahkan tindak lanjut dari pemerintah terkait pengelolaan keuangan digital.











