Blog Web & Deep Insights

Penggugat Tax Amnesty Tetap Tidak Lapor SPT

Penggugat Tax Amnesty Tetap Tidak Sebuah perkembangan penting dalam isu pajak dan kebijakan pemberian pengampunan pajak terjadi pada 14 Juli 2016 ketika dua lembaga swadaya masyarakat, yaitu Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Gugatan tersebut dilakukan melalui uji materi (judicial review) yang diselenggarakan oleh mahkamah konstitusi, menyalurkan komentar terhadap praktik yang dianggap terjadi dalam aturan pajak yang berkelanjutan.

Seiring adanya permintaan dari lembaga masyarakat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugeasteady, menjelas bahwa kegiatan penggugatan tersebut merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah. Menurutnya, keputusan tersebut sebenarnya menghendaki tindakan yang memengaruhi keberlangsungan pelaporan pajak, namun juga memperpanjang waktu dari keberlangsungan peran pihak-pihak yang mengajukan permintaan atau pelaporan sertifikasi.

Wajib Pajak (WP) disebut memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) setiap tahun. Namun, ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, mengaku bahwa dirinya tidak melaporkan SPT pada tahun 2015 karena belum memahami kebijakan pajak yang berlaku. Namun, mengingat kesalahan pelaporan tersebut, ia menyatakan bahwa pembatasan waktu untuk melakukan pelaporan tersebut bisa dipahami dengan mengganti data yang tercatat pada keterlambatan pelaporan tahunan. Namun, ketidaklancaran pelaporan tersebut tidak dapat diabaikan. Menurutnya, pemerintah harus menerapkan ketentuan yang lebih konsisten dan memastikan bahwa kebijakan pajak dapat dilanggar oleh masyarakat secara tepat dan tidak tergantung pada keputusan pihak pengawas pajak.

Peran Dirjen Pajak dalam menangani isu pajak tersebut dianggap sebagai penguasaan terhadap pelaksanaan aturan pajak yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, terdapat perbedaan dalam komentar tentang keputusan pemerintah. Penjelasan yang disampaikan oleh Dirjen tersebut mengatakan bahwa tindakan terkait pajak merupakan bentuk keputusan yang dianggap sebagai bentuk kebijakan pemerintah yang memiliki kesimpulan terhadap ketidakadilan pajak. Hal ini tidak dapat ditinggalkan oleh penggugat yang menggambarkan bahwa tindakan tersebut berhubungan langsung dengan peraturan yang menghendaki pembayaran pajak sebagaimana mestinya. Jika dibandingkan dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah, maka pemerintah sebenarnya mengalami kesulitan mengatur kebijakan pajak tersebut terutama terkait keterlambatan dalam pelaporan dan kepatuhan terhadap aturan pajak. Oleh karena itu, terdapat keinginan bagi masyarakat bahwa pemerintah harus mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan ilegal terkait pajak, bukan hanya menghadapi penggugatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Sebuah peringatan terhadap praktik pencucian uang juga dianggap sebagai faktor penting dari sistem pajak. Dalam pengajuan gugatan tersebut, dijelaskan bahwa pasal-pasal yang digugat terkait pajak, terutama mengenai pelanggaran hukum yang terkait dengan pelaporan pajak dan pelanggaran peraturan yang mengarahkan kebijakan terkait pengampunan pajak. Namun, terdapat masalah penting dalam mengenai kebijakan terhadap pemberian pengampunan pajak, terutama terkait regulasi yang disebut sebagai “tax amnesty” yang disempurnakan oleh Kementerian Keuangan.

Terakhir, penjelasan lebih lanjut dari penulis menekankan bahwa tidak semua masyarakat memiliki hak untuk membayar pajak dalam kondisi yang berbeda, namun terkait peraturan yang ditentukan oleh pemerintah terkait pelaksanaan peraturan pajak. Penjelasan yang diberikan oleh pihak-pihak yang menggugat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat harus memenuhi syarat yang sejalan dengan peraturan, terutama terkait tindakannya dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak selalu mengikuti peraturan terkait pajak secara tepat dan sejalan, namun perlu menerima pengawasan dari pemerintah yang memiliki keutamaan dalam mengatur aturan pajak yang berlaku secara lebih teratur dan transparan.

Implikasi dari gugatan tersebut melibatkan ketidakberdasaran pada keputusan terhadap peraturan pajak. Namun, perhatian terhadap tindakan terhadap penggugat juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap peraturan pajak. Dalam hal ini, pemerintah harus menerima kesetaraan peraturan pajak yang mengikuti tindakan yang berhubungan dengan peraturan yang terkait dengan pelanggaran yang dianggap ilegal. Jika gugatan tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan, maka langkah berikutnya adalah melalui pendekatan yang lebih terbuka terhadap kebijakan pemerintah, terutama terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang mengikuti pengawasan terhadap kebijakan pajak.

Exit mobile version