Penarikan Dalam Kebijakan Tax Amnesty Program tax amnesty yang dijadikan kebijakan resmi oleh pemerintah, namun masih dipertimbangkan oleh sejumlah pengusaha, saat ini sedang dijalankan. Kebijakan ini mengarahkan wajib pajak untuk memenuhi prosedur pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan tertentu. Namun, sebelumnya, kebijakan ini telah diresmikan melalui peraturan pelaksanaan yang sudah dirilis oleh pemerintah. Penyampaian informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan kebijakan ini dapat diperoleh dari ketentuan yang berlaku pada Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani, menilai bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut, peserta akan dibebaskan dari semua sanksi administrasi dan pidana, serta akan dijamin keamanan data yang disampaikan. Data yang dikeluarkan akan tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Dalam pengungkapan harta yang dilakukan secara resmi, data tersebut akan terjaga dari segala bentuk kecurangan.
Ajib memperkirakan bahwa, kebijakan ini memang menjadi kesempatan emas yang sangat terbatas. Program ini hanya berlangsung selama sembilan bulan, dengan tiga periode yang dianggap sebagai waktu penyesuaian. Dengan demikian, tidak akan ada masa panjang bagi wajib pajak yang ingin melaporkan peralanan pajak. Mengingat waktu yang terbatas ini, pengurangan tarif tebusan serta kesempatan lain juga akan diberikan untuk mendorong pengembangan sistem perpajakan. Selain itu, wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta secara resmi tidak akan dihadapkan terhadap pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan, sehingga menghindari kerusakan sisi pemeriksaan pajak.
Perlu diketahui bahwa program ini juga dilengkapi dengan beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Khususnya, seluruh pajak terutang akan dihapus secara langsung dan tidak akan memiliki dampak pada perencanaan keuangan. Selain itu, penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah, bangunan, serta saham juga menjadi bagian dari program tersebut. Selain itu, program ini akan menjamin penghapusan dari segala bentuk sanksi yang terkait, dari administrasi hingga pidana.
Berikut ini adalah daftar fakta penting yang telah dijelaskan dalam isi artikel:
- Program tax amnesty hanya berlaku selama sembilan bulan, dengan tiga periode yang dianggap sebagai waktu penyusunan dan pelaksanaan.
- Wajib pajak yang mengikuti program akan dibebaskan dari semua sanksi administrasi dan pidana, serta dari kerahasiaan data.
- Uang tebusan yang diberikan untuk meringankan kewajiban pajak tidak dapat diperpanjang dalam masa mendatang.
- Kebijakan ini dilaksanakan melalui Peraturan Pelaksanaan yang telah dirilis oleh pemerintah, sesuai dengan Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Perlu diketahui bahwa program ini diharapkan tidak hanya mendorong restrukturisasi ekonomi, tetapi juga mempercepat pelaksanaan program pembangunan nasional yang lebih efektif. Dengan langkah ini, penerimaan pajak akan meningkat secara positif, memungkinkan pembangunan lebih cepat, baik di sektor industri maupun keuangan.
Dalam aplikasi DJP nanti, wajib pajak tidak akan tertera nama baik atau tanda terima. Sebaliknya, hanya terdapat barcode, yang secara teknis telah terenkripsi. Semua aliran dana hasil repatriasi akan langsung masuk ke kas negara dan dijamin dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi monitoring yang telah disiapkan oleh DJP, sehingga memungkinkan publik memantau pengalaman pembayaran secara real-time.
Terakhir, dalam implementasi program tersebut, tidak akan ada tanda atau nama baik tertera, dan data akan dijamin keamanan. Selain itu, masyarakat dapat mengakses data secara langsung. Dalam hal ini, sistem pengawasan akan berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang lebih baik. Program ini juga memiliki implikasi positif terhadap pembangunan nasional, serta mendorong penguatan sistem perpajakan secara lebih berkelanjutan dan terukur.
