Penanganan Serbuan Tenaga Kerja Asing Ilegal
Pemerintah Tuntut Perlindungan Pekerja China Sejumlah tenaga kerja asing asal China terus berkembang dalam berbagai proyek industri di Indonesia, khususnya di sektor PLTU dan pertambangan, dengan beberapa kasus yang terbukti melanggar aturan keimigrasi. Hal ini menunjukkan adanya keanekaragaman dalam pemanfaatan visa turis, yang sebelumnya dianggap sebagai fasilitas bekerja. Namun, pemerintah kini menilai bahwa izin berwisata yang diberikan kepada warga negara China digunakan secara tidak tepat untuk aktivitas pekerjaan yang tidak sah.
Di tengah permasalahan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan bahwa pihaknya harus bertanggung jawab atas penyebaran tindakan administrasi keimigrasian terhadap warga negara asing, termasuk kebijakan terkait izin bekerja. Secara khusus, jumlah pelanggaran administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asal China mencakup lebih dari 1180 orang pada periode Januari hingga Minggu ketiga Juli 2016. Dalam data tersebut, sebanyak 5044 kasus terkait tindakan administrasi keimigrasian telah ditangani, dengan 2856 orang yang berhasil dideportasi oleh Imigrasi.
Saat ini, terjadi tren peningkatan jumlah TKA asal China yang bekerja di luar sektor wisata, termasuk industri tambang dan PLTU. Berdasarkan peran pemerintah, sebagian besar dari mereka adalah pekerja yang bekerja di proyek yang didanai oleh investor China. Namun, sejumlah kebijakan yang telah diaplikasikan oleh imigrasi secara tidak tepat, seperti membiarkan penggunaan visa turis pada warga negara asing yang digunakan untuk aktivitas pekerjaan.
Baca Juga:
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Perangin Angin, menyatakan bahwa peraturan hukum sudah jelas, dan semua pelanggaran harus diproses secara hukum. Jika terbukti melanggar, maka Imigrasi akan mendeportasi warga negara asing tersebut. Selain itu, pemerintah telah mengembangkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Dinas Tenaga Kerja, Polisi, TNI, dan Imigrasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian. Strategi ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan bebas visa bagi warga asing, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat.
Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, banyaknya pelanggaran izin yang dilakukan oleh TKA China menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi peraturan. Terdapat juga kejadian di luar wilayah asalnya yang tidak diantisipasi. Selain itu, penggunaan visa turis oleh warga negara China untuk kegiatan bekerja, secara eksplisit menunjukkan ketidaksesuaian dengan aturan hukum. Penggunaan visa turis untuk bekerja, terutama di sektor pertambangan dan PLTU, jelas mengganggu keamanan lingkungan dan kepercayaan terhadap ketentuan pemerintah. Penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh TKA China dapat memengaruhi ketahanan sumber daya alam dan ketenangan ekonomi nasional.
Angka-angka dalam pengembangan kebijakan pengawasan di masa mendatang menunjukkan perbedaan kebijakan di antara lembaga pemerintah. Namun, kebijakan pemerintah menghadirkan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap segala aktivitas warga negara asing, termasuk dari negara China, Afrika, dan Timur Tengah. Dari penggunaan visa turis untuk bekerja, tidak dijadikan petunjuk bahwa warga negara asing tersebut dapat bekerja tanpa izin. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa sejumlah lembaga negara tidak mampu mewajibkan pihak yang memanfaatkan visa turis dalam bekerja.
Pengembangan ini akan menimbulkan kebijakan yang lebih ketat untuk memantau tindakan administrasi keimigrasian. Langkah-langkah ini akan memperluas kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk memastikan bahwa semua penggunaan warga negara asing tetap berada dalam batas legal. Kemenhan dan pihak pengawas harus menyusun langkah-langkah lebih khusus di bawah koordinasi dari pemerintah. Kejadian tersebut juga akan menumbuhkan ketentuan yang harus ditetapkan terhadap penggunaan visa turis yang digunakan untuk kegiatan bekerja di bidang industri yang menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam sistem pengawasan keimigrasi.
Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pihak terkait dengan penanganan ini merupakan bagian penting dari upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Terutama dalam penanganan TKA yang tidak melibatkan izin bekerja yang sah, pemerintah diminta mempertahankan keamanan, ketenangan, dan ketentuan pengawasan terhadap warga negara asing. Langkah-langkah ini diharapkan menjadi bagian penting dari pengawasan sistematis terhadap penggunaan visa turis dalam industri yang menuntut kesempurnaan hukum.
